Memahami Kewajiban Terhadap Jenazah, KKN Desa Pondong Baru Laksanakan Pelatihan Fardhu Kifayah

Mahasiswa3,767 views
PASER, UINSI NEWS,- Mahasiswa KKN UINSI Desa Pondong Baru mengadakan kajian Fardu Kifayah untuk memberikan pemahaman sekaligus meningkatkan rasa kepedulian masyarakat terhadap orang meninggal di sekitar Desa Pondong Baru, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.

KKN Desa Pondong Baru beranggotakan 8 mahasiswa, Mulyadi Wijaya, Muhammad Aspul Anwar, Muhammad Rif’at Syauqi Nawawy, Ainun Rahman, Siti Hajar Aswad, Sheila Nurrohma, Hayatun Nufus, dan Evita Nur Khozani

Kajian ini dilaksanakan di Masjid Al-Ikhlas Desa Pondong Baru, Ba’da dzuhur pukul 13.15 WITA

Ustad Amin sebagai narasumber yang menjelaskan dan mempraktekan cara memandikan jenazah serta mengkafani hingga menyalatkan jenazah, dengan Rif’at sebagai figuran Mayit. Kajian Fardu Kifayah ini diikuti oleh masyarakat Desa.

Fardhu Kifayah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan karena perintah dari Allah swt. Dalam suatu wilayah, komunitas masyarakat bertanggung jawab terhadap jenazah baik dilakukan oleh semua warga atau sebagiannya atau dilakukan oleh seseorang.

“Apabila kewajiban tersebut tidak ditunaikan maka akan berdosa semua orang di wilayah tersebut, oleh sebab itu melaksanakan fardhu kifayah merupakan hal yang perlu untuk dipahami dan dipelajari sejak awal agar masyarakat dapat memahami bagaimana memandikan hingga menguburkan jenazah,” ungkap Ustadz Amin.

Mulyadi selaku Ketua Kelompok KKN mengaku ide ini datang daru hasil diskusi bersama Kades untuk menjadi ilmu sekaligus bisa diterapkan oleh masyarakat Desa Pondong Baru kedepannya.

“Kegiatan ini tidak hanya kajian biasa tapi juga langsung dengan praktiknya yang dibantu dengan anggota dari KKN untuk menjadi mayyit dalam proses kajian Fardhu Kifayah. Adapun dalam kajian ini adalah hasil dari diskusi kami bersama dengan bapak Kepala Desa, yang memang menjadi salah satu kebutuhan untuk masyarakat Desa Pondong Baru karena masih minimnua pengalaman dalam melakukan praktik mengkafani jenazah, memandikan jenazah, mensalatkan jenazah, dan menguburkannya.” (humas/kkn/rh).