Rektor UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda Kampanyekan “STOP JUDI ONLINE”

Berita1,641 views

SAMARINDA, UINSI NEWS,- Prof. Dr. Zurqoni, M.Ag., Rektor UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda hadir sekaligus beri sambutan pada Temu Kangen Alumni STAIN Samarinda Angkatan 98. Minggu (30/6).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kampus 1 UINSI Samarinda ini dihadiri oleh para dosen dan alumni STAIN Samarinda Angkatan 98 beserta keluarga.

Pada kesempatan tersebut, Prof. Zurqoni mengimbau kepada para alumni untuk menghindari judi online sekaligus ikut mengkampanyekan gerakan anti judi online.

“Akhir-akhir ini sedang trend isu terkait judi online. Hal ini pun melibatkan banyak pihak dengan segmentasi yang luas dan beragam. Bahkan ada seribu lebih anggota dewan yang terlibat, uang yang beredar pun lebih dari triliunan,” ucap Prof. Zurqoni.

“Dalam hal ini sebagai alumni STAIN dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri yang notabene kita juga menjadi figur yang menjadi panutan masyarakat tentu penting bagi kita untuk menghindari juga mengkampanyekan tidak melakukan judi online karna pengaruhnya sangat luar biasa,” jelasnya.

“Tidak hanya judi online, perjudian yang dilakukan secara online maupun offline tidak akan menjadikan seseorang beruntung tapi justru buntung, karena perjudian dapat menjadi penyebab keretakan hubungan dalam keluarga,” tegasnya.

Judi online dapat membawa dampak negatif bagi masyarakat. Apalagi kasus judi online kini juga merambat ke kalangan pelajar dan ibu rumah tangga. Kasus judi online dapat menimbulkan masalah seperti kecanduan, putus sekolah, hingga tindak kriminal. Prof. Zurqoni juga mengingatkan bahwa judi online adalah ilegal di Indonesia dan dapat dikenakan sanksi hukum.

Permasalahan terkait judi online yang semakin marak membuat pemerintah secara tegas mengeluarkan aturan dan himbauan.

Kementerian Agama telah secara resmi mengeluarkan Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di lingkungan Kementerian Agama pada 26 Juni 2024, edaran ini sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 terkait hal serupa.

Prof. Zurqoni pun meminta para alumni yang kini memiliki peran di masyarakat dan keluarga untuk lebih mawas terkait kasus judi online dan ikut memberikan edukasi tentang bahaya judi online.

“Mari kita sama-sama tidak melakukan dan menghindari judi online. Mari jaga diri kita, keluarga kita, dan masyarakat di lingkungan kita agar tidak terlibat dengan judi online,” pesan Prof. Zurqoni diakhir sambutannya. (HUMAS/ns)