Prodi Hukum Keluarga Islam – S1

by

Profil Hukum Keluarga Islam

 

Visi dan Misi

Visi fakultas Syariah adalah “Unggul dalam Pengembangan Hukum Islam Berbasis Spritual dan Intelektual Menuju Fakultas yang Profesional dan Kompetitif 2025”

Misi yang merupakan penjabaran visi Fakultas Syariah IAIN Samarinda adalah :

  1. Mengembangkan ilmu pengetahuan, seni dan budaya keislaman di bidang hukum Islam yang relevan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
  2. Membangun tradisi akademik yang kuat dan mengakar.
  3. Mencetak lulusan yang memiliki kompetensi keilmuan hukum Islam, skill dan sikap bermasyarakat yang profesional.
  4. Mendidik mahasiswa berpikir dan bersikap kritis serta kreatif.
  5. Mendidik mahasiswa memiliki kemantapan akidah dan keunggulan moral.
  6. Mendidik mahasiswa untuk mampu mengaktualisasikan nilai-nilai keislaman dalam kehidupan praktis bermasyarakat, berbangsa dan
  7. Berperan aktif dalam pembangunan masyarakat di kawasan Kalimantan Timur khususnya, melalui pendidikan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat.

Tujuan

Dalam grand designe yang dirumuskan, sistem pendidikan di Fakultas Syariah bertujuan:

  1. Menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan akademik dan profesional.
  2. Menghasilkan lulusan yang beriman, berakhlak mulia, memiliki kecakapan sosial dan manajerial dan berjiwa wirausaha (enterpreneurship) serta rasa tanggungjawab sosial kemasyarakatan.
  3. Menghasilkan lulusan yang menghargai nilai-nilai keilmuan hukum Islam dan kemanusiaan.
  4. Membangun jaringan yang kokoh dan fungsional dengan para alumni.
  5. Meningkatkan kinerja dan profesionalisme dosen dan tenaga kependidikan.
  6. Meningkatkan manajemen pengelolaan Jurusan dan Program Studi.
  7. Mengembangkan kegiatan Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat.
  8. Meningkatkan pelayanan administrasi akademik Fakultas.

 

Sasaran

Realisasi tahapan pencapaian sasaran akademik akan mulai dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2025 adalah sebagai berikut;

Tabel 1.2. Sasaran Mutu Program studi Hukum Keluarga (HK)

No Sasaran Tahapan Pencapaian
2015 2020 2025
1 Penguatan Institusi Prodi HK HK IAIN HK IAIN HK UIN
2 Karya penelitian tentang studi keislaman khususnya hukum keluarga minimal 80 % dari seluruh dosen 80% 90% 100%
3 Karya ilmiah tenaga pendidik yang dipublikasikan nasional 15 buah per tahun; 85% 95% 100%
4 Karya ilmiah tenaga pendidik yang dipublikasikan internasional 5 buah per tahun; 40% 60% 80%
5 Lulusan berkarya di masyarakat sesuai bidang keahlian dalam tahun pertama minimal 80 %; 50% 60% 70%
6 Tepat waktu studi minimal 90 %; 70% 80% 100%
7 Indeks Kinerja Dosen ≥ 80 90% 95% 100%
8 Lulusan mampu berkomunikasi global (TOEFL score minimal 400 dan TOAFL score minimal 70 skala 100) minimal 80 % ; TOEFL = 30%TOAFL = 30% TOEFL = 50%TOAFL = 50% TOEFL = 80%TOAFL = 80%
9 Lulusan mampu aplikasi teknologi informasi. 80% 85% 100%

 

Adapun strategi pencapaian sasaran tersebut, dilakukan upaya sebagai berikut:

  1. Penguatan institusi Profi Hukum Keluarga Fakultas Syariah IAIN Samarinda.
  2. Peningkatan kualitas dan kuantitas SDM.
  3. Meningkatkan karya penelitian berkualitas baik di tingkat nasional maupun internasional.
  4. Meningkatkan kualitas lulusan Prodi Hukum keluarga Fakultas Syariah IAIN Samarinda.
  5. Meningkatkan kualitas bimbingan kepada mahasiswa.
  6. Menambah sarana dan prasarana pembelajaran dan pendidikan.
  7. Meningkatkan kerjasama dengan pihak lain.

Perlu dipahami bahwa Rencana Jangka Panjang merupakan cita-cita Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syariah IAIN Samarinda 10 tahun ke depan (2015-2025). Rencana ini merupakan dasar dalam pengembangan civitas akademika dalam mengarahkan dan mengerahkan sumber daya dalam mencapai visi dan misi Fakultas Syariah. Rencana Jangka Panjang merupakan arah pengembangan kelembagaan secara menyeluruh baik yang terkait dengan pengembangan bidang akademik maupun non-akademik dalam jangka panjang untuk merealisasikan visi dan misi Fakultas Syariah. Rencana Jangka Panjang Pengembangan Fakultas Syariah IAIN Samarinda disusun dan dikembangkan pertama kali pada tahun 2015, sehingga rencana ini disebut dengan Rencana Jangka Panjang 2015-2025. Rencana Jangka Panjang  2015-2025 pada dasarnya merupakan kelanjutan dan pengembangan dari Rencana Strategik terdahulu.

 

  1. Sejarah

Gagasan untuk mendirikan perguruan tinggi Islam di Kalimantan Timur pada awalnya dipelopori oleh beberapa tokoh yang tergabung dalam organisasi Islam. Mereka mendirikan Sekolah Persiapan Istitut Agama Islam Kalimantan Timur, 18 Agustus 1963. Penegeriannya pada 17 September 1964. Selanjutnya didirikan Fakultas Islam Swasta, kuliah perdananya pada tanggal 6 Oktober 1964. Pada November 1965 dibentuk Yayasan Badan Wakaf Fakultas Tarbiyah dengan ketua Gubernur Kalimantan Timur H. Muis Hasan. Pada November 1968 Fakultas Tarbiyah secara resmi dijadikan Fakultas Tarbiyah IAIN di bawah binaan IAIN Sunan Ampel di Surabaya. Selanjutnya pada tahun 1988 pembinaan ke pada IAIN Antasari Banjarmasin. Nama baru menjadi STAIN Samarinda pada tahun 1997.

Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Samarinda di Kalimantan Timur mempunyai peranan yang sangat penting. Tidak hanya karena ia merupakan satu-satunya lembaga pendidikan tinggi Islam Negeri di Kalimantan Timur, tetapi juga dalam perjalanan perkembangannya telah memberikan kontribusi yang besar dalam kesertaan meningkatkan kecerdasan, harkat dan martabat bangsa, yaitu  dengan menghasilkan tenaga ahli / sarjana Islam yang memiliki wawasan yang luas dan terbuka, kemampuan berfikir integratif dan perspektif serta kompetensi manajemen profesional sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat.

Dengan statusnya sebagai Perguruan Tinggi yang mandiri, maka  STAIN Samarinda memiliki otonomi luas baik pengembangan akademik, ilmiah, manajemen, administrasi serta mengembangkan program-program studi baru yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan pembangunan nasional. Salah satu  jurusan yang merealisasikan otonomi tersebut secara teknis operasional dalam kegiatan akademik adalah jurusan Syari’ah.

Jurusan Syari’ah dikembangkan dengan tujuan untuk melahirkan sarjana yang bertaqwa kepada Allah SWT, serta menguasai pengetahuan agama Islam dan memiliki kemampuan akademika dan atau profesional dalam bidang syari’ah/hukum.  Sejak dibuka tahun 1997 jurusan ini telah mengembangkan program studi Ahwal Syakhshiyah (AHS) dengan  konsentrasi dan substansi bidang keilmuan syari’ah yang lebih sfesifik yakni hukum kekeluargaan dalam Islam.

Prodi Hukum Keluarha/Ahwal al-Syaksiyyah  Jurusan Ilmu Syariah Fakultas Syariah IAIN Samarinda dibuka dengan beberapa alasan, yaitu:

  1. Sebagai pengembangan civitas akdemik dan lembaga
  2. Ikut berperan dalam mencerdaskan bangsa
  3. Sebagai bentuk tanggung jawab akademik sebagai lembaga pendidikan tinggi agama Islam untuk mengembangkan kajian dan menyelenggarakan pendidikan dalam bidang Hukum Keluarga/ Hukum Islam
  4. Hukum Keluarga/ Hukum Islam termasuk jenis kajian yang sangat populer dan telah menjadi kenyataan sosiologis di kalangan masyarakat.
  5. Keahlian (kompetensi) dalam wilayah keilmuan Hukum Keluarga/Hukum Islam, khususnya pada program studi AHS tentunya sangat dibutuhkan di masyarakat.
  6. Lapangan pekerjaan bagi keahlian Hukum Keluarga/ Hukum Islam sangat-sangat ditunggu oleh masyarakat, misalnya menjadi PNS, Hakim pada Peradilan Agama, Advokat, Penghulu, Panitera, Penyuluh Bidang Hukum Keluarga, dan Ahli Hisab.

Dalam rangka inovasi, telah dilakukan review terhadap kurikulum Prodi AHS. Review kurikulum ini selalu direlevansikan dengan visi, misi, tujuan, dan tuntutan stake-holders. Dengan demikian, perubahan kurikulum juga sekaligus dimaksudkan untuk meningkatkan integritas materi pembelajaran sehingga terjadi dialog antara materi-materi di bidang Hukum Keluarga/Hukum Islam dengan ilmu-ilmu lain. Lebih dari itu, perubahan tersebut juga bertujuan untuk merespon persoalan dan kebutuhan masyarakat sesuai dengan perkembangan zaman. Dari upaya pengembangan Prodi AHS, Prodi ini telah terakreditasi oleh BAN PT. Selanjutnya, tinggal bagaimana kedepan dapat ditingkatkan lagi menjadi lebih baik.

Dari awal Prodi AHS ini telah memiliki visi dan misi Prodi yang mengacu kepada visi dan misi lembaga, meskipun visi dan misi kemudian di-review karena berhubung perubahan nama menjadi Institut Agama Islam Negeri Samarinda dan sekaligus menyesuaikan trend nilai dan harapan stakeholders. Untuk mewujudkan visi dan misi itu, Prodi Hukum Keluarga yang berada di bawah Naungan Jurusan Syariah Ilmu Syariah Fakultas Syariah IAIN amarinda, Prodi Hukum Keluarga telah memiliki struktur organisasi yang cukup. Dalam struktur itu diterapkan mekanisme tata pamong secara langsung. Dalam struktur ini Dekan Fakultas Syariah memegang kendali penyelenggaraan dan tanggung jawab kelembagaan secara umum dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Dekan I (Wadek I) yaitu, membidangi Akademik, Wakil Dekan I (Wadek II) yaitu membidangi Administrasi Umum dan Keuangan, dan Wakil Dekan III (Wadek III) yaitu membidangi tentang  Kemahasiswaan. Sedangkan tugas-tugas yang lain berhubungan dengan akademik dan administrasi di setiap Prodi dilaksanakan oleh ketua jurusan dan ketua prodi. Dalam melaksanakan tugasnya, dekan dibantu dibantu oleh pegawai sebagai staf administrasi yang dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU), Kepala Sub-Bagian (Kasubag) Pengembangan Akademik Kemahasiswaan dan Alumni, Kasubag Kepegawaian dan Keuangan, dan Kasubag Administrasi Umum.

Hal ini dapat menjadi kekuatan tersendiri sekaligus tantangan yang harus direspon secara positif dan kreatif. Kemampuan akademis mereka dapat dilihat dari indeks prestasi kumulatif (IPK) nya.

Prestasi akademik tersebut tidak terlepas dari adanya pelayanan akademik, kepribadian, dan wawasan dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses belajar mengajar mahasiswa, baik dosen pengampu mata kuliah maupun dosen pembimbing akademik. Di samping itu, kegiatan kemahasiswaan, baik yang intra-kampus maupun yang ekstra-kampus yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga kemahasiswaan dan lainnya dalam berbagai kesempatan telah memberikan andil yang sangat besar dalam membangun kompetensi mereka.

 

Prospek Kerja :

  • Pegawai Negeri Sipil
  • Hakim Peradilan Agama
  • Advokat
  • Penghulu
  • Panitera

Gelar : Sarjana Hukum Islam (S.HI)