SAMARINDA, IAIN NEWS,-Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda membuka kegiatan Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 702 tahun 2016 tentang pedoman perjanjian kinerja, pelaporan kinerja, dan tata cara revie atas laporan kinerja pada Kementerian Agama Republik Indonesia Selasa (14/03/17) di auditorium Rektorat Kampus 2 IAIN Samarinda Jalan H.A.M Rifaddin Loa Janan Ilir Samarinda.
Rektor dalam sambutannya berharap bahwa seluruh dosen ASN di lingkungan IAIN Samarinda untuk bisa tertib administrasi. Menurutnya sebagai pegawai negeri di lingkungan Kementerian Agama civitas akademika setidaknya mafhum dengan perbedaan mendasar antara orang mengerti dengan realitas kenyataan yang harus dilakukan.
“Peraturan PNS harus diketahui dan dilaksanakan, termasuk perihal perjanjian kinerja baik dalam bentuk pelaporan maupun tata cara review atas laporan kinerja,” ungkap Rektor Dr. H. Mukhamad Ilyasin, M.Pd
Hadir dalam kesempatan sosialisasi KMA No. 702 Tahun 2016 ini adalah Drs. H. Nur Arifin, M.Pd Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Agama RI.
Lelaki kelahiran Nganjuk 10 Februari 1967 ini menjelaskan detil KMA No. 702 yang harus diketahui oleh setiap pegawai PNS di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.
“Berdasarkan KMA No. 702 Tahun 2016, setiap Satker harus membuat Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Laporan Kinerja Tahunan dan harus ada reviu atas laporan Kinerja,” tutur Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Agama RI Drs. H. Nur Arifin, M.Pd.
Dari penjelasan Kabiro Ortala Kemenag RI ini diketahui bahwa perjanjian kinerja merupakan lembar dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
Selanjutnya melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang, serta sumber daya yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Kabiro Ortala yang tidak lama lagi akan menyelesaikan studi doktoralnya ini ada beberapa manfaat dengan adanya KMA No. 702 ini antaranya akan mewujudkan komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparasi, dan kinerja aparatur. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur. Menilai keberhasilan dan kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta menjadi dasar pemberian penghargaan dan sanksi.
“Dengan adanya peraturan ini kita bisa jadikan dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah dan menjadi dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai,” sebutnya.#