SAMARINDA, IAIN NEWS,- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kementerian Agama merupakan unit kerja yang bertugas melakukan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, stardardisasi dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Agama Republik Indonesi Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, tutur Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kementerian Agama Republik Indonesia Prof. Dr. H. Nizar Ali, M.A ketika memberi kuliah umum di hadapan para dosen di lingkungan IAIN Samarinda Selasa pagi (16/5/2017).
Dalam pemaparannya tentang kebijakan pengembangan PTKI Prof. Dr. H. Nizar Ali, M.A menyatakan bahwa direktorat yang tengah dipimpinnya itu kini tengah menggeliat. Hal itu bisa dilihat dari mulai diliriknya PTKI sebagai tujuan utama mahasiswa mencari ilmu pengetahuan Keislaman yang dikombinasi dengan ilmu-ilmu lainnya.
Pada kesempatan di pagi hari yang cerah itu, Prof. Dr. H. Nizar Ali, M.A menjelaskan beberapa jenis kelembagaan perguruan tinggi Keislaman termasuk berbagai karakteristik yang dimilikinya. Dari data yang dipaparkannya jenis kelembagaan PT di bawah Dirjen PTKI ada 5 yakni Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, Universitas.
“Akademi merupakan lembaga pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan keahlian dalam satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni tertentu setingkat lebih tinggi dari sekolah menengah. Bentuknya berupa Diploma I, II dan Diploma III, Pendidikannya diorientasikan untuk mencetak tenaga-tenaga professional,” terangnya.
Masih menurut Prof. Dr. H. Nizar Ali, M.A biasanya Akademi memberikan kemampuan profesional antara 60 sampai 70 persen dari seluruh mata kuliahnya, sedangkan selebihnya bersifat akademik. Contohnya Akademi Keperawatan, Akademi Administrasi, Akadermi Pelayaran dan seterusnya.
Sedangkan Universitas bagi Prof. Dr. H. Nizar Ali, M.A sifatnya lebih luas lagi dalam menyelenggarakan berbagai jenis dan rumpun ilmu, teknologi dan atau seni secara tidak terbatas.
“Disiplin Ilmu, teknologi dan atau seni apa saja dikembangkan oleh universitas sesuai dengan ketersediaan fasilitas, baik fasilitas yang bersifat keras maupun lunak. Artinya, manakala universitas itu berhasil menyediakan fasilitas gedung kuliah, perkantoran, perpustakaan, laboratorium dan ketenagaan, maka dimungkinkan bidang ilmu apa saja untuk dibuka,” jelasnya.
Melihat kondisi IAIN Samarinda yang berkembang pesat pasca alih status Prof. Dr. H. Nizar Ali, M.A menyatakan tidak mustahil bagi IAIN Samarinda untuk kembali bertrasnformasi menjadi UIN Samarinda. Namun untuk meraih hal tersebut, Prof Nizar begitu ia akrab disapa, menjelaskan ada beberapa hal yang perlu dibenahi terlebih dahulu. Terutama dari segi kebijakan pengembangan sumberdaya manusianya.
Pada kesempatan itu Prof Nizar sempat memaparkan beberapa kebijakan Dirjen PTKI salah satunya terkait beasiswa program 5000 doktor baik dalam maupun luar negeri, pengadaan dosen bukan PNS dan penyelesaian NIDN serta kebijakan pengembangan sarana dan prasarana PTKI#Tamam