BERAU, IAIN NEWS,-Setelah sukses pada acara pertama, KKM Rev-Men IAIN samarinda yang berlokasi di Kampung Merancang Ulu Kabupaten Berau kembali menggelar kegiatan seminar. Mengambil tema “Mengulas Pernikahan Dini di Kampung Merancang Ulu”, kegiatan seminar disambut antuasias oleh para pemuda dan orang tua di kampung merancang ulu. Terbukti peserta yang hadir 100 orang lebih terdiri dari tingkatan SLTP, SLTA, Karang Taruna, Paskibra, LPM, PKK dan komponen lainnya di Kampung Merancang Ulu.
Kegiatan seminar dibuka langsung oleh kepala kampung merancang ulu, Andi Marpai. Dalam sambutannya kepala kampung menyampaikan bahwa kegiatan-kegiatan seprti ini dapat dilakukan secara rutin. Karena kegiatan ini memberikan efek positif terhadap masyarakat mulai dari kaum muda juga kaum tua dalam memahami setiap isu yang dibawa dalam seminar khususnya isu tentang pernikahan dini di kampung merancang ulu. Diakhir sambutan, Marpai sapaan akrabnya mengajak masyarakat kampung merancang ulu untuk bersama-sama memberikan perlindungan kepada anak dari segala bentuk tindakan kekerasan. Tutupnya
Hadir sebagai narasumber dalam seminar adalah Suwardi Sagama, S.H.,M.H pakar hukum perlindungan anak yang juga ketua Prodi Hukum Tata Negara (syariah) IAIN samarinda. Dalam materinya Wardin sapaan akrabnya menyampaikan bahwa pernikahan dini sudah ada sejak dahulu. Sebelum adanya era digital pernikahan dini sudah dilakukan. Hanya saja tidak terekspos karena tidak ada media yang meliput dan memberitakan.
Ditambahkannya, pernikahan dini menjadi isu yang tidak ada habisnya ketika era digital masuk dan pembahasan kian ramai ketika resiko dari pernikahan dini telah terjadi. Secara hukum nomenlaktur pernikahan dini tidak ada yang melarang atau mengizinkan.
“Pernikahan dini hanyalah istilah yang dimunculkan karena yang melangsungkan pernikahan adalah anak dibawah umur baik berdasarkan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yakni usia minimal 16 tahun untuk perempuan dan usia 19 tahun untuk usia laki-laki. Sedangkan dalam uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak disebutkan bahwa usia anak adalah 0 – 18 tahun artinya sejak kandungan status Anak telah melekat hak dan kewajiban yang akan didapat dari kedua orang tuanya. Oleh karenanya memberikan perlindungan kepada anak dapat dilakukan dengan salah satunya mendukung pernikahan pada usia dewasa bukan usia anak. Pernikahan pada usia anak akan beresiko nyata diantaranya hilangnya hak pendidikan pada tingkat mukai sd-sma karena setelah menikah status berubah dari anak menjadi dewasa,”ungkapnya.
Hadir sebagai narasumber ke 2 yakni kepala KUA Gunung Tabur Bapak Edi Suprayitno, S.Ag dalam sambutannya ia menyampaikan apa yang menjadi hak dan kewajiban seorang mempelai laki dan wanita serta beberapa manfaat jika orang menikah salah satunya menambah rezeki.
Tema ini sangat menarik terbukti ada 6 orang yang memberikan pertanyaan dengan dibagi menjadi 2 sesi tanya-jawab. Seminar pun ditutup pada jam 12 siang dan diakhiri dengan penyerahan piagam kepada narasumber serta dilanjutkan foto bersama. #