SAMARINDA, IAIN NEWS,- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Sekretaris Daerah, mengundang para stakeholder dalam sosialisasi tindak lanjut undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal dan peraturan daerah Kalimantan Timur nomor 2 tahun 2014 tentang Tata Kelola Produk Halal dan Hiegenis, Kamis (21/11/19)
kegiatan yang diketuai oleh Dr. Rosmelati. M. Kes, ini dihadiri oleh para stakeholder Penjaminan Produk Halal di Kalimantan Timur, diantaranya Kanwil Kementerian Agama Kaltim, para Kakanmenag, kepala dinas Peternakan, Perindustruan, Kesehatan, Direktur LPPOM MUI KALTIM, Komunitas UMKM KALTIM, dan juga Perwakilan Perguruan Tinggi yakni Pusat Kajian HALAL IAIN Samarinda.
Acara ini dikemas dengan diskusi, dan rapat koordinasi dengan pemateri Drs. Cecep Kusasi perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Republik Indonesia. beliau menyampaikan bahwa UU tentang jaminan produk halal ini sudah di tanda tangani oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Oktober 2014, maka setelah 5 tahun dikeluarkannya peraturan tersebut, per 17 Oktober 2019 haruslah ditetapkan, dan maksimal 5 tahun ke depan peraturan ini haruslah sudah berjalan.
“Terkait dengan UU tentang jaminan produk halal ini sudah diketahui oleh Presiden SBY sejak 17 Oktober 2014”.PungasnyaBeliau juga menambahkan bahwa nantinya semua produk sandang pangan, obat, kosmetik, maupun jasa mestilah bersertifikat halal. dan juga telah ditetapkan dalam UU JPh bahwa para pelaku usaha yang tidak mengurus sertifikasi halal maka akan dikenakan denda yaitu 5 tahun penjara dan atau denda sejumlah 2 Milyar Rupiah.
“Harapan kita nanti semua produk memilik sertifikat halal”.Tambahnya
Cecep Kusasi juga menjelaskan alur proses sertifikasi halal yang kini ditangani oleh BPJPH KEMENAG. Pada kesempatan kali ini juga, BPJPH melakukan penandatanganan MoU antara BPJPH dan Lppom MUI KALTIM sebagai salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang sudah tersertifikasi. Melalui Undang-undang JPH, BPJPH memberikan kesempatan kepada seluruh instansi yang memiliki kompetensi untuk menjadi calon LPH BPJPH dengan syarat yang telah ditetapkan dalam undang undang.
“Sedangkan alur proses sertifikasi halal kini ditangani oleh BPJPH Kemenag” tutup Cecep KusasiSementara itu, IAIN Samarinda melalui Pusat Kajian Halal sangat mendukung penerapan undang undang Jaminan Produk Halal di Kota Samarinda. karena dengan adanya sertifikat halal tentunya akan memberikan kenyamanan dan kepastian kepada konsumen muslim terhadap kehalalan produk yg dikonsumsi dan juga digunakan.
Direktur Pusat Kajian Halal Maisyarah Rahmi Hs, Lc. M.A. Ph. D, menghadiri penandatanganan dukungan bersama terhadap penerapan peraturan jaminan produk halal DI Kalimantan Timur.
“Kita sangat mendukung penerapan Undang – undang JPh karena dengan adanya aturan tersebut diharapkan pelaku usaha dan juga konsumen akan semakin sadar betapa sertifikat halal sangatlah penting di zaman sekarang ini. saya berharap PUKAHA IAIN Samarinda kelak bisa menjadi salah satu LPH di Kalimantan Timur. kita sedang berupaya menuju kesana insyaAllah” jelas direktur Pukaha IAIN Samarinda.
Sebagaimana yang diketahui Pusat Kajian Halal merupakan salah satu lembaga semi otonom yang ada di Fakultas Syariah IAIN Samarinda yang bergerak pada kajian, riset, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada bidang kajian halal. kini PUKAHA FASYA telah memiliki kantor sekretariat di Laboratorium Terpadu IAIN Samarinda lantai 2 Kampus 2 IAIN Samarinda, memiliki anggota pengurus harian dan lebih dari 60 relawan yang terdiri dari mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Samarinda#