SAMARINDA, IAIN NEWS,- Secara umum suatu lembaga perguruan tinggi dapat dikatakan baik apabila ia telah menerapkan standar nasional pendidikan tinggi. Demikian disampaikan oleh Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (RI), Prof. Dr. H. Nizar Ali, M.Ag., saat mengawali orasinya ilmiahnya. Selasa (29/9/2020).
Adapaun Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang Beliau maksud antara lain: standar lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan dan standar pembiayaan.
“Jika tujuh standar Nasional Pendidikan Tinggi tersebut telah diterapkan oleh sebuah lembaga pendidikan tinggi termasuk IAIN Samarinda, maka saya sangat yakin bahwa IAIN Samarinda dapat bersaing baik pada tingat nasional maupun internasional dan dapat menjadi perguruan tinggi yang berkualitas”. Jelas Beliau saat menyampaikan orasi ilmiah via Zoom Meeting.

Selain itu, Beliau juga menjelaskan empat point penting yang harus diperhatikan terkait kebijakan terbaru dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang kampus merdaka.
“Pertama, sistem akreditasi perguruan tinggi. Kebijakan ini menuntut perguruan tinggi untuk terakreditasi baik prodi maupun institusinya, diharapkan dapat predikat A atau B. Apabila sebuah lembaga pendidikan tinggi hanya mencapai akreditasi C, maka ada kemungkinan ia boleh mengajukan diri untuk diakreditasi dalam jangka dua tahun kemudian”. Jelasnya.
“Kedua, harus menjadi perhatian dan bagi Wakil Rektor 1 Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga terkait dengan hak belajar mahasiswa di luar program studinya. Jadi setiap mahasiswa nanti boleh mengambil SKS lintas prodi, misalnya saja mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) dia boleh mengambil secara bebas mata kuliah pada Progam Studi lainnya, sesuai dengan keinginan dan minat mahasiswa yang bersangkutan”.
“Ketiga, pembukaan Prodi baru. Perguruan Tinggi akan diberikan badan otonom untuk membuka Program Studi seluas-luasnya. Namun harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Misalnya Perguruan Tinggi tersebut sudah memiliki akreditasi A dan B dan telah melakukan kerjasama dengan universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities. Jika persyaratan ini terpenuhi maka perguruan tinggi tersebut tidak mesti lagi mengajukan ijin ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam saat mendirikan Prodi baru”. Jelas Prof. Dr. H. Nizar Ali, M.Ag.

“Keempat, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum selain memberikan otonomi dalam pendanaan ini juga baik untuk iklim finansial di perguruan tinggi masing-masing”. Tutup beliau. #humasiainsmd