SAMARINDA, IAIN NEWS,- Sinergitas lembaga Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur terjalin semakin kuat. Terbukti dengan diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum terkait tindak pidana pencucian uang oleh Kejati Kaltim melalui tim Penyuluhan Hukum Pembinaan Masyarakat Taat Hukum di Aula Rektorat lantai 3 IAIN Samarinda, Jl. H.A.M Rifaddin Loajanan Ilir Samarinda. Selasa (17/11/2020).
Kegiatan ini digelar untuk membuka cakrawala kepada mahasiswa IAIN Samarinda agar memahami tentang hukum terutama berkaitan dengan UU Tindak pidana pencucian uang.
Hadir pada pembukaan tersebut, Dr. Lilik Andaryuni, M.H.I selaku Wakil Dekan 3 Fakultas Syariah IAIN Samarinda, dirinya menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Kejati Kaltim yang telah hadir di IAIN Samarinda, bagi dia, kedatangan Kejati tersebut dapat membuka cakrawala mahasiswa Fasya tekait dengan hukum pidana pencucian uang.
“Disampaikan ucapan terimakasih telah menyambangi kampus IAIN Samarinda, edukasi yang disampaikan nanti tentu membuka wawasan pada mahasiswa”, ujarnya.
Sementara itu, kegiatan ini diikuti puluhan mahasiswa Fasya dari prodi Ekonomi Syariah (ES) dan Hukum Tata Negera (HTN) dan narasumber, Abdul Farid, dari Kasi Penyuluhan Hukum Kejati Kaltim.
Dalam materinya, Farid menyampaikan beberapa faktor terjadinya pencucian uang di masyarakat antaranya munculnya e-money, penggunaan jasa lawyers secara berlapis.
“Munculnya e-money sebagai jenis uang baru sehubungan dengan maraknya e-commerce melalui internet, kemudian adanya kewajiban hukum para lawyers dan akuntan untuk merahasiakan hubungannya dengan para kliennya dan tidak ada kesungguhan pemerintah dan perbankan di suatu negara untuk memberantas praktik-ptaktik pencucian uang”, terang dia.
Selain itu, dia juga menjelaskan terkait objek pencucian uang. Menurut Farid, pencucian uang awalnya hanya berupa uang namun lambat laun objek itu semakin luas.
“Objek pencucian uang semula hanya uang, namun telah diperluas tidak terbatas lagi berupa uang, akan tetapi berupa apa saja yang berasal dari tindak pidana atau yang pajaknya belum dibayar, maka menurut Pasal 2 ayat 1 UU 8/2020 objek tindak pidana pencucian uang adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana sebagaimana tindak pidana itu disebutkan dalam Pasal 2 ayat 1”, pungkasnya.
Farid juga menyampaikan salah satu tujuan pencucian uang adalah agar uang haram yang dimiliki seseorang tersembunyi.
“Tujuannya adalah agar uang haram tersebut tersembunyi dan tidak dapat diketahui dan dilacak asal-usulnya oleh penegak hukum, kemudian agar proses pencucian uang selesai dilakukan, uang tersebut secara formil yuridis merupakan uang yang berasal dari sumber yang sah atau dari kegiatan yang tidak melanggar hukum”, tutup Farid.#humas (i/r/m)

