SAMARINDA, IAIN NEWS,- Alhamdulillah, IAIN Samarinda telah beralih status menjadi Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 43 Tahun 2021 tertanggal 11 Mei 2021 bertepatan dengan 29 Ramadhan 1442 Hijriah dan telah diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 122 Tahun 2021 menjadi bukti keberhasilan alih status yang selama ini telah diupayakan.
Dengan ini, IAIN Samarinda secara resmi telah beralih status menjadi UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda dan menjadi Universitas Islam Negeri pertama di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dengan mewujudkan Kampus Hijau sebagai Pusat Pengembangan Masyarakat Madani serta Kampus yang menerapkan Filosofi Sarang Lebah Madu dengan integrasi keilmuan berlandaskan Spiritualitas, Intelektualitas, dan Profesionalitas yang diamalkan secara Ikhlas, Cerdas, dan Tuntas.
Baca Juga:
Meski sudah beralih status menjadi UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, perlu dipahami bersama bahwa seluruh nomeklatur dan identitas kelembagaan masih menggunakan Peraturan Perundang-undangan yang merupakan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Samarinda menjadi Institut Agama Islam Negeri Samarinda.
Hal tersebut berlaku selama masa peralihan sampai dengan disahkannya Organisasi Tata Kerja (Ortaker) dan dilantiknya Rektor UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda oleh Menteri Agama Republik Indonesia.
Download Logo dan SK pada link berikut:
Logo dan SK Penetapan Logo, Himne, dan Mars UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
(Kh/Ns)