Skip to content

Kupas Tuntas SJPH, Hukum Ekonomi Syariah dan Pusat Kajian Halal UINSI Selenggarakan Webinar

SAMARINDA, UINSI NEWS,- Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah (FASYA) dan Pusat Kajian Halal UINSI Samarinda sukses selenggarakan webinar Pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang disiarkan langsung melalui zoom meeting dan youtube Fakultas Syariah Samarinda Channel selama 2 hari dimulai pada tanggal 23 hingga 24 Maret 2022.

Webinar yang diselenggarakan sebanyak 4 sesi ini menghadirkan Sulistyo Prabowo, Ph.D., Dr. Begum Fauziah, S.Si., M.farm., Maisyarah Rahmi Hs, Lc., M.A., Ph.D., Abdul Wafi, Ph.D., dan Dr. H. A. Umar, M.A. sebagai narasumber.

Pada kesempatan tersebut, Dr. Bambang Iswanto, M.H.I., Dekan Fakultas Syariah UINSI dalam sambutannya menjelaskan bahwa pelatihan ini akan membahas tentang proses mengajukan produk untuk mendapatkan sertifikasi halal.

“Pelatihan ini akan membahas terkait proses mengajukan produk untuk mendapatkan sertifikasi halal, biasanya kita diminta untuk menyiapkan dokumen sistem jaminan produk halal (SJPH). Oleh karena itu, pelatihan ini akan menjelaskan bagaimana cara menyusun dokumen tersebut dan apa-apa saja yang perlu disiapkan dan diketahui tentang halal itu sendiri,”jelasnya.

Dikutip dari web fasya.uinsi.ac.id, materi pertama pada webinar ini dimulai dengan penjelasan tentang filosofi dan pentingnya halal dengan tema “Halal dalam Perspektif Agama dan Bisnis” yang disampaikan oleh Maisyarah Rahmi Hs., Lc., M.A., Ph.D.

Selain menjabat sebagai Sekretaris Prodi Hukum Ekonomi Syariah UINSI Samarinda, Maisyarah juga dikenal sebagai anggota Komisi Fatwa MUI dan sekretaris Pusat Kajian Halal UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda.

Pada kesempatan tersebut, Maisyarah jelaskan pentingnya mengetahui halal dalam Islam dan pentingnya setifikasi halal itu sendiri.

“Mengkonsumsi yang halal merupakan perintah Allah Swt, hal ini menjauhkan diri dari maksiat dan merupakan ciri seorang muslim,” jelasnya.

“Sertifikasi halal penting karena menjadi jaminan perlindungan bagi konsumen muslim, mengingat populasi muslim di Indonesia ada sebanyak 87.2% dari 273 Juta penduduk Indonesia,” lanjutnya.

Menyambung apa yang disampaikan oleh Maisyarah, materi kedua tentang Peraturan Pemerintah berkaitan dengan SJPH (Persyaratan, Kebijakan, dan Prosedur Sertifikasi Halal) disampaikan oleh BPJPH Kementerian Agama yang diwakili oleh Bapak Khotibul Umam.

Setelah break, materi pada siang hari dilanjutkan oleh Dr. Begum Fauziah, S.Si., M.Farm. yang merupakan Ketua Lembaga Halal Center UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Pada kesempatan itu, Dr. Fauziah menyampaikan materi tentang pengetahuan bahan, seleksi, pengadaan, dan penanganan bahan, juga dokumen pendukung pada sesi pertama dan materi tentang pemenuhan kriteria Sistem Jaminan Produk Halal.

Sesi 3 dan Sesi 4 dengan narasumber Sulistyo Prabowo, S.TP., M.P., M.Ph., Ph.D. dan Abdul Wafi, M.Si., Ph.D. diselenggarakan pada hari kedua (24/3).

Webinar yang bekerja sama dengan BPJH Kementerian Agama RI, UIN Maliki Malang, dan Halal Center Universitas Mulawarman ini dapat disaksikan ulang melalui kanal youtube Fakultas Syariah Samarinda.

 

(FASYA, Humas, Ns)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
LANGUAGE»