SAMARINDA, UINSI NEWS,- Alfitri, M.Ag., LL.M., Ph.D., Ketua LP2M UINSI Samarinda, sukses merilis buku terbaru berjudul “Islamic Law and Society in Indonesia: Corporate Zakat Norms and Practices in Islamic Banks” yang diterbitkan oleh Routledge, penerbit multinasional Britania Raya, yang menyediakan buku akademik, jurnal ilmiah, dan sumber referensi daring secara internasional.
Akademisi yang juga merupakan dosen di Fakultas Syariah UINSI Samarinda ini membahas tentang hukum Islam dan masyarakat di Indonesia terhadap pembentukan norma zakat perusahaan dan kepatuhan terhadap norma zakat tersebut di perbankan syariah.
“Saya membahas tema ini karena kajian hukum Islam secara empiris agak jarang di Indonesia, biasanya lebih banyak kajian secara normatif. Kajian empiris yang menggunakan data-data lapangan masih agak kurang,” ucapnya.
“Kajian empiris memiliki nilai lebih, karena data-data empiris bisa membuat kita mengetahui mengapa sebuah norma hukum Islam, pada kasus ini zakat perusahaan, bisa dipatuhi oleh subjek hukum yaitu Bank Syariah,” jelasnya.
Metode penelitian empiris memungkinkan dilakukannya observasi dalam artian nyata, sehingga bisa melihat bagaimana cara kerja suatu hukum yang berlaku di lingkungan masyarakat. Hal ini sangat sesuai dengan buku yang ditulis oleh Alfitri yang membahas hingga praktik norma zakat pada Bank Syariah.
Lebih lanjut, Alfitri sebut jika bukan dikaji secara empiris, hasil penelitian dan kesimpulan yang dibangun terkait dengan norma hukum Islam dan kepatuhannya ini masih akan bersifat asumtif, sehingga perlu bukti yang berdasarkan fakta. Hal ini lah yang menarik dalam kajian Corporate Zakat Norms oleh Alfitri.
Membahas lebih lanjut terkait bukunya, Alfitri memberikan 3 garis besar isi pembahasan buku tersebut, yaitu konteks, hukum dalam aturan tertulis, dan law in action tentang norma aturan zakat perusahaan.
“Garis besar isi buku ini mengkaji subjek melalui pendekatan Hukum dan Masyarakat, Socio-Legal Studies, atau lebih spesifiknya Hukum Islam dan Masyarakat. Buku ini salah satunya membahas tentang ‘konteks’, seperti apa otoritas hukum Islam yang berdasarkan pada Al-Qur’an dan Hadist mempengaruhi beberapa hukum yang berlaku di Indonesia, seperti misal hukum perkawinan dan hukum zakat,” jelasnya.
Buku yang resmi diterbitkan pada tanggal 8 April 2022 ini juga mengkaji norma hukum zakat berdasarkan hukum dalam aturan tertulis seperti peraturan perundang-undangan. Peraturan tentang kewajiban Badan Usaha untuk membayar zakat ini pun tertera pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 1 tentang Pengelolaan Zakat.
“Bagaimana pembentukan aturan tertulis tentang zakat perusahaan di Indonesia. Karena berdasarkan pembentukan norma zakat dalam hukum Islam oleh ulama, dalam hal ini MUI, kewajiban zakat untuk perusahaan masih diperdebatkan. Lalu apa yang mendasari adanya aturan tertulis ini?” lanjutnya.
“Apalagi sebenarnya dalam hukum Islam yang diwajibkan untuk membayar zakat itu adalah individual muslim, namun sekarang ada kewajiban bagi badan usaha untuk ikut membayar zakat. Jadi saya mengkaji kenapa Badan Usaha bisa termasuk subjek zakat padahal dari ulama masih ada perdebatan apakah badan hukum bisa menjadi subjek zakat. Nah, pada penelitian ini badan usaha yang dimaksud saya fokuskan ke bank syariah,” tambahnya.
Setelah membahas secara konteks dan hukum tertulis, buku ini kemudian menjelaskan juga tentang seperti apa hukum zakat ini bekerja di masyarakat dan bagaimana tanggapan masyarakat terhadap hukum tersebut (law in action).
“Jadi, saya fokus bagaimana respon badan usaha dalam mematuhi norma itu. Alasan mereka mematuhi dan mau membayar zakat itu, padahal status wajibnya masih perdebatan dan membayar zakat juga sebenarnya bersifat voluntary, tidak ada sanksi jika tidak membayar zakat. Kemudian, respon perbankan syariah oleh BAZNAS karena pembayaran zakat mereka berkaitan dengan BAZNAS.”
Menurutnya, Zakat perusahan mirip dengan Corporate Social Responsibility (CSR). Dibandingkan sebagai suatu kewajiban, Zakat ini adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial suatu badan usaha atau perusahaan. Oleh karena itu, buku ini dibuat untuk menjelaskan secara empiris terkait fenomena tersebut dan memahami keberagaman respon dari masyarakat.
“Selama ini ada kajian tentang hal tersebut, tapi masih bersifat opini atau kesimpulan-kesimpulan tanpa didukung data, tidak ada bukti empiris. Oleh karena itu, saya kembali mengkajinya tapi dengan metode empiris. Bisa tidak zakat menjadi CSR? Bagaimana bank syariah memperlakukan zakat? apakah sama dengan CSR atau tidak? dan sebagainya,” jelasnya.
Buku Islamic Law and Society in Indonesia: Corporate Zakat Norms and Practices in Islamic Banks, Routledge Series on Islamic and Muslim Societies in Indonesia, oleh Alfitri ini bisa didapatkan melalui situs Routledge dan Taylorfrancis.
https://www.taylorfrancis.com/books/mono/10.4324/9781003183112/islamic-law-society-indonesia-alfitri
(Humas, Ns)