Pelatihan auditor internal ISO ini dilakukan dalam rangka untuk menyiapkan para auditor internal di UINSI agar memiliki mutu sesuai dengan standar internasional. Lebih lanjut, agar UINSI Samarinda dapat tersertifikasi ISO 21001:2018.
ISO 21001:2018 adalah standar sistem manajemen internasional pertama di dunia untuk organisasi pendidikan dan baru dipublikasikan pada bulan Mei 2018. Standar ini memberikan panduan tentang bagaimana memberikan kualitas lingkungan pendidikan yang terus berubah dengan tujuan untuk membantu penyedia layanan pendidikan dalam memberikan layanan yang lebih baik.
Pelatihan Auditor yang diikuti oleh 91 peserta, terdiri dari para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan UINSI Samarinda, ini menghadirkan Dr. Sugeng Listyo Prabowo, M.Pd. sebagai narasumber.
Dr. Sugeng jelaskan sistem penjaminan mutu pada perguruan tinggi meliputi Sistem Penjaminan mutu Internal (SPMI) yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi tersebut dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui Akreditasi.
“SPME kebanyakan sudah dijadikan isu dan sasaran strategis oleh Perguruan Tinggi untuk mengupgrade akreditasi Perguruan Tinggi tersebut. Namun bagaimana dengan SPMI? Sayangnya SPMI kebanyakan belum dijadikan isu dan sasaran strategis oleh Perguruan Tinggi,” ucapnya.
Menurut Dr. Sugeng, Audit secara internal menjadi penting karena telah menjadi amanat undang-undang dan Pemerintah serta merupakan bagian dari kriteria akreditasi untuk mencapai tujuan Universitas. Hal ini tertuang pada Bab III Pasal 52 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 5 Permenristekdikti Nomor 26 Tahun 2016 tentang SPM Dikti.
Pada kesempatan tersebut, Dr. Sugeng juga tekankan bahwa audit mutu internal bukanlah untuk mencari kesalahan sesama rekan kerja atau menilai kinerja mereka, namun merupakan sebuah upaya pencocokan kesesuaian antara pelaksanaan dengan perencanaan suatu kegiatan atau program.
“Audit dirancang salah satu tujuannya adalah untuk menentukan kesesuaian atau ketidak sesuaian dari persyaratan sistem manajemen mutu dan peraturan yang berlaku. Selain itu, audit dapat menentukan keefektifan dan mengevaluasi pencapaian dari tujuan-tujuan mutu yang telah ditetapkan. Nah dari proses ini, maka perguruan tinggi akan memiliki kesempatan untuk memperbaiki sistem mutu,” jelasnya.
Tak hanya membahas tentang Audit Mutu Internal ISO dalam sisi teori, Dr. Sugeng juga jelaskan tentang pelaksanaan Audit Mutu Internal yang terdiri dari audit dokumen dan audit lapangan.
Tahapan audit dokumen dimulai dengan penerimaan dokumen bahan AMI oleh Ketua tim audit, kemudian Ketua tim audit memberitahukan identitas teraudit, lingkup audit dan dokumen yang ada kepada tim auditor. Kemudian, Ketua tim audit membagi tugas kepada anggota tim dan setiap anggota tim auditor mencermati dokumen dan membuat daftar tilik.
Tahapan audit lapangan dimulai dengan rapat terbuka. Kemudian dilakukan pengumpulan bukti audit melalui wawancara, pemeriksaan dokumen, pengamatan terhadap aktivitas dan pengamatan terhadap kondisi lapangan. Setelah melakukan pengumpulan audit, para auditor akan melakukan rapat pra penutupan, rapat penutup, dan penyusunan laporan audit serta daftar tilik.
Lebih lanjut, Dr. Sugeng juga jelaskan tentang faktor keberhasilan dalam melakukan wawancara, hal-hal yang perlu menjadi perhatian saat melakukan visitasi, hingga hal-hal yang perlu dihindari dan yang perlu dilakukan dalam menyusun laporan hasil audit.
(Humas, ns)