BALI, UINSI NEWS,- Prof. Alfitri, M.Ag., LL.M., Ph.D., Ketua LP2M UINSI Samarinda tampil sebagai pembicara sesi Book Review pada The 21st AICIS Tahun 2022 “Future Religion in G20: Digital Transformation, Knowledge Management and Social Resilience” di Hotel Four Points by Sheraton Bali, Kamis (3/11).
Pada sesi Book Review yang dilangsungkan di Room 4 Padang-Padang tersebut, akademisi yang juga merupakan dosen di Fakultas Syariah dan dosen Hukum Keluarga Pascasarjana UINSI Samarinda ini membahas tentang buku berjudul “Islamic Law and Society in Indonesia: Corporate Zakat Norms and Practices in Islamic Banks” yang diterbitkan oleh Routledge, penerbit multinasional Britania Raya, yang menyediakan buku akademik, jurnal ilmiah, dan sumber referensi daring secara internasional.
Buku yang Alfitri tulis dari hasil penelitian selama 10 tahun tersebut membahas tentang hukum Islam dan masyarakat di Indonesia terhadap pembentukan norma zakat perusahaan dan kepatuhan terhadap norma zakat tersebut di perbankan syariah.
Pada sesi book review atau bedah buku tersebut, Alfitri memberikan 3 garis besar isi pembahasan buku tersebut, yaitu konteks, hukum dalam aturan tertulis, dan law in action tentang norma aturan zakat perusahaan.
Buku yang resmi diterbitkan pada tanggal 8 April 2022 ini juga mengkaji norma hukum zakat berdasarkan hukum dalam aturan tertulis seperti peraturan perundang-undangan. Peraturan tentang kewajiban Badan Usaha untuk membayar zakat ini pun tertera pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 1 tentang Pengelolaan Zakat.
“Bagaimana pembentukan aturan tertulis tentang zakat perusahaan di Indonesia. Karena berdasarkan pembentukan norma zakat dalam hukum Islam oleh ulama, dalam hal ini MUI, kewajiban zakat untuk perusahaan masih diperdebatkan. Lalu apa yang mendasari adanya aturan tertulis ini?” lanjutnya.
“Apalagi sebenarnya dalam hukum Islam yang diwajibkan untuk membayar zakat itu adalah individual muslim, namun sekarang ada kewajiban bagi badan usaha untuk ikut membayar zakat. Jadi saya mengkaji kenapa Badan Usaha bisa termasuk subjek zakat padahal dari ulama masih ada perdebatan apakah badan hukum bisa menjadi subjek zakat. Nah, pada penelitian ini badan usaha yang dimaksud saya fokuskan ke bank syariah,” tambahnya.
Setelah membahas secara konteks dan hukum tertulis, buku ini kemudian menjelaskan juga tentang seperti apa hukum zakat ini bekerja di masyarakat dan bagaimana tanggapan masyarakat terhadap hukum tersebut (law in action).
“Jadi, saya fokus bagaimana respon badan usaha dalam mematuhi norma itu. Alasan mereka mematuhi dan mau membayar zakat itu, padahal status wajibnya masih perdebatan dan membayar zakat juga sebenarnya bersifat voluntary, tidak ada sanksi jika tidak membayar zakat. Kemudian, respon perbankan syariah oleh BAZNAS karena pembayaran zakat mereka berkaitan dengan BAZNAS.”
Menurutnya, Zakat perusahan mirip dengan Corporate Social Responsibility. Dibandingkan sebagai suatu kewajiban, Zakat ini adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial suatu badan usaha atau perusahaan. Oleh karena itu, buku ini dibuat untuk menjelaskan secara empiris terkait fenomena tersebut dan memahami keberagaman respon dari masyarakat. (humas, ns)