Skip to content

Kapus Studi Gender dan Anak UINSI Samarinda Ikuti Pelatihan Pendalaman Hukum Acara UU TPKS

SAMARINDA, UINSI NEWS,- Kapus Studi Gender dan Anak (PSGA) UINSI Samarinda berkesempatan mengikuti Pelatihan Pendalaman Hukum Acara UU TPKS bagi Pendamping Korban Kekerasan Seksual Wilayah Kalimantan Timur.

Secara keseluruhan ada kurang lebih 20 orang perwakilan dari lembaga/organisasi dengan latar belakang SatGas PPKS Kampus, jaringan lintas iman, kelompok disabilitas, pemerhati anak dan perempuan, aktivis perempuan yang hadir pada acara ini di gelar selama tiga hari di Hotel Grand Sawit 11-13 Desember 2022.

Ratna Batara Munti selaku Direktur LBH Apik Jawa Barat menjadi narasumber yang membawakan tema “Gender, Seksualitas dan Hukum: Review perspektif gender, ketidakadilan gender dan kekerasan berbasis gender”.

Dalam materinya, Ratna menjelaskan permasalahan ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender di Indonesia, hal ini dapat terlihat dari gambaran kondisi perempuan di Indonesia.

“Gender masih diartikan oleh masyarakat sebagai perbedaan jenis kelamin, kebanyakan masih belum memahami bahwa gender adalah suatu konstruksi budaya tentang peran fungsi dan tanggung jawab sosial antara laki-laki dan perempuan.”

Ratna melanjutkan materi pendalaman UU TPKS mengenai latar belakang, alur advokasi, dan terobosan penting UU TPKS: paradigma hukum, materil, formil, pencegahan, penanganan, pelindungan dan pemulihan, termasuk tekanan pada isu anak dan disabilitas serta pelindungan bagi pendamping.

Kemudian acara dilanjutkan oleh pemateri kedua oleh Asni Damanik, beliau adalah Pengurus Asosiasi LBH Apik Indonesia yang memberikan materi mengenai hukum acara tentang bagaimana cara pembuktian melalui alat bukti, simulasi kasus, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial korban.

Menurut Rumainur, M.Pd.I. selaku Kapus Studi Gender dan Anak UINSI merasa bahwa kegiatan semacam itu merupakan sarana untuk memaksimalkan penerapan UU TPKS.

“Menarik dan sangat berguna bagi Lembaga karena melalui kegiatan ini kita mendapatkan pembekalan tentang keterampilan hukum acara dalam penanganan kasus kekerasan seksual.”

“Selain itu, kita juga mendapat bekal keterampilan untuk dikembangkan di komunitas/lembaga agar gambaran tentang alur advokasi Tindak Pidana Kekerasan Seksual semakin jelas dan terarah, dan berharap ampus UINSI Samarinda mampu bersi ergi untuk mengawal implementasi UU TPKS dalam advokasi korban secara khusus di Kalimantan Timur tutupnya.” (humas/lppm/rh).

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
LANGUAGE»