Pada sesi panel yang dilangsungkan di Room 702 KH. Mahrus Aly Tower tersebut, Dr. Maisyarah menyampaikan materi tentang “Towards a Holistic Halal Certification System: An Analysis of Maqasid Syariah-Based Approaches in Indonesia and Malaysia”.
Dalam pemaparannya, Dr. Maisyarah sebut penerapan sertifikasi halal di Indonesia dan Malaysia memiliki banyak persamaan. Walaupun kini, sertifikat halal bersifat wajib bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia, sementara di Malaysia masih bersifat suka rela.
“Secara umum kedua negara ini telah menerapkan lembaga pengelola khusus di bidang jaminan produk halal, juga regulasi yang mengatur penerapannya. sistem jaminan produk halal yang diterapkan pun sudah berjalan,” ucapnya.
Namun, Dr. Maisyarah juga jelaskan bahwa secara praktik masih banyak kendala yang dihadapi terutama dalam penerapan sistem yang telah disusun tersebut.
“Masih banyak kendala yang dihadapi terutama dalam hal teknis dan pengawasan di lapangan. Begitu pula efek perlindungan lingkungan dari hasil proses produk halal. Sehingga diperlukan penyempurnaan dengan mengadopsi konsep maqasid syariah sebagai salah satu metode dalam penerapan sistem jaminan produk halal yang holistik dan menyeluruh,” jelasnya.
Maqasid Syariah sebagai tujuan penerapan syariat Islam memiliki konsep yang mencakup segala aspek kehidupan manusia termasuk hal yang berkaitan dengan perlindungan agama, diri, keturunan, jiwa, harta juga lingkungan.
Sehingga prinsip syariah Islam yang berkaitan dengan kewajiban mengkonsumsi produk halal pun dapat terjamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum Islam. (Humas/kh/ns)