SAMARINDA, UINSI NEWS – Dalam rangka meningkatkan pemahaman akademis dan praktis mengenai fungsi serta kewenangan Mahkamah Konstitusi, SIDEKA (Pusat Studi Konstitusi, Demokrasi dan Masyarakat) menggelar kegiatan ilmiah Tallaqi Konstitusi edisi ke-9 dengan fokus pembahasan pada Pasal 24C Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kegiatan ini mengangkat tema “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menguji Undang-Undang” yang dihadiri secara hybrid oleh mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum.(14/5)
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Hal ini menegaskan bahwa MK memiliki posisi strategis sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), khususnya dalam menjaga agar seluruh produk legislasi tidak bertentangan dengan nilai-nilai konstitusional.
Dalam diskusi yang berlangsung secara dinamis, Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H., kuasa hukum dalam uji formil UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hadir sebagai pemantik. Ia memaparkan perbedaan antara pengujian formil dan pengujian materiil dalam praktik di Mahkamah Konstitusi. Pengujian formil berkaitan dengan prosedur pembentukan undang-undang, sedangkan pengujian materiil menyangkut substansi norma hukum dalam undang-undang yang diduga bertentangan dengan UUD 1945.
Selaku moderator, Isfani Vardiliyah, mahasiswa Fakultas Syariah UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, memandu diskusi dengan lugas dan mendalam, memberikan ruang bagi peserta untuk mendalami proses peradilan konstitusi sebagai bentuk kontrol demokratis terhadap lembaga legislatif.
Kegiatan ini tidak hanya memperkaya wawasan peserta mengenai peran Mahkamah Konstitusi, tetapi juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses legislasi yang transparan dan akuntabel. Dengan hadirnya narasumber yang kompeten dan format diskusi yang terbuka, Tallaqi Konstitusi menjadi ruang edukatif yang strategis bagi generasi muda hukum dalam memahami dinamika konstitusional di Indonesia dan insan akademik untuk terus aktif dalam forum-forum ilmiah demi membangun kesadaran hukum yang kritis dan kontekstual.
Penulis: Novan Halim