SAMARINDA, UINSI NEWS,- Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda bersama Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) mengadakan Suluh PTRG Ke-26 bertajuk “Diskusi dan Bedah Buku Fiqh Al-Usrah” secara daring melalui zoom meeting dan live youtube Official Ruman KitaB. Jum’at (27/6).
Kegiatan yang berhasil menarik perhatian peserta dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia ini secara resmi dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan (APK) UINSI Samarinda, Prof. Dr. Muhammad Nasir, M.Ag.
Dipandu oleh Rumainur, M.Pd.I., Kepala Pusat Studi Gender, Anak, dan Disabilitas (PSGAD) UINSI Samarinda, Prof. Nasir dalam sambutannya sampaikan dukungan pimpinan serta lembaga untuk kesuksesan agenda ini. Menurutnya, bedah buku merupakan sesuatu yang sudah seharusnya menjadi kebiasaan atau penciptaan suasana akademik. Semakin banyak buka yang dikaji maka akan semakin banyak pula pengetahuan yang dimiliki.
Acara ini juga menghadirkan penulis sekaligus akademisi yang membedah pemikiran dalam buku Fiqh Al-Usrah, yaitu Dr. Faqihuddin Abdul Kodir (Penulis Buku Fiqh Al-Usrah sebagai narasumber), Siti Rofiah, M.H., M.Si. (Dosen UIN Walisongo Semarang sebagai Pembanding), dan Dr. Agus Hermanto, M.H.I. (Dosen UIN Raden Intan Lampunh sebagai Pembanding).
Melalui pemaparan oleh narasumber dan diskusi oleh pembanding, Fiqh Al-Usrah tidak hanya membicarakan relasi halal antara suami dan istri, tetapi juga menempatkan kasih sayang, komunikasi, keadilan, dan tanggung jawab sebagai prinsip utama dalam membangun rumah tangga Islami.
Dalam diskusi ini juga dibahas tantangan membangun keluarga di era modern, termasuk bagaimana orang tua menghadapi perubahan sosial, pengaruh digital terhadap anak, serta pentingnya peran ibu dan ayah dalam mendidik anak berdasarkan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin.
Peserta diskusi yang terdiri dari kalangan akademisi, aktivis perempuan, dan pemerhati pendidikan keluarga turut memberikan pandangan kritis dan konstruktif. Mereka menyoroti pentingnya penerapan konsep Fiqh Al-Usrah dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya dalam bentuk wacana, melainkan juga dalam kebijakan dan praktik sosial seperti pendidikan keluarga, penguatan peran ayah, serta perlindungan terhadap anggota keluarga yang rentan.
Diskusi ini juga menekankan bahwa pendekatan fikih keluarga harus berorientasi pada kemaslahatan (kebaikan bersama), mengedepankan prinsip keadilan gender, dan mampu beradaptasi dengan konteks zaman.
Penulis: Nisa Rahmawati
Editor: Agus Prajitno