UINSI Samarinda Tegaskan Batas Akhir Pengisian SKP ASN

SAMARINDA, BERITA UINSI,- Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda melalui Surat Edaran Nomor: 2442/Un.21/R/HK.07/08/2025 menginfokan batas akhir pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada aplikasi e-Kinerja BKN.

Edaran yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Penilai Kinerja dan ASN di lingkungan UINSI Samarinda ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI tertanggal 31 Juli 2025.

Dalam edaran tersebut disampaikan bahwa pengisian dan penilaian SKP periode tahun 2024 serta SKP Triwulan I dan II tahun 2025 yang belum terselesaikan, wajib dirampungkan paling lambat pada tanggal 31 Agustus 2025. Sedangkan untuk SKP Triwulan III dan IV tahun 2025 harus diselesaikan sesuai jadwal, yakni:

* SKP Triwulan III: paling lambat 31 Oktober 2025

* SKP Triwulan IV: paling lambat 31 Januari 2026

Edaran tersebut juga menegaskan bahwa tidak ada penambahan atau perpanjangan waktu bagi ASN maupun pejabat penilai kinerja setelah batas waktu yang telah ditentukan. Seluruh ASN diimbau segera menyelesaikan pengisian SKP agar tidak terjadi kemacetan pekerjaan dan kendala teknis mendekati jangka waktu tertentu.

Hal ini juga menjadi perhatian bagi Pejabat Penilai Kinerja karena batas akhir berlaku pula bagi proses verifikasi dan persetujuan penilaian. Keterlambatan pengisian dapat menyebabkan penilaian tidak terselesaikan tepat waktu.

Edaran ini diharapkan menjadi pengingat bagi pegawai dan pejabat penilai di lingkungan UINSI Samarinda untuk segera memahaminya sebagaimana mestinya.

Penulis: Nisa Rahmawati | Editor: Agus Prajitno

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
LANGUAGE»