Makna Kemerdekaan
“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.” Penggalan naskah proklamasi tersebut setiap tahun selalu dibacakan pada upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus. Peringatan hari kemerdekaan ini sekaligus menjadi momentum untuk merefleksikan nilai-nilai perjuangan dalam rangka memperkuat semangat kebangsaan dan persatuan. Kemerdekaan sebuah bangsa bukan hanya pengakuan kedaulatan politik, tapi juga dari kemerdekaan seluruh warga negara tanpa melihat jenis kelamin, ras, dan suku bangsa. Seluruh lapisan masyarakat terjamin hak-haknya.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merdeka berarti bebas dari segala bentuk penjajahan, penindasan atau kekangan, baik fisik maupun non fisik. Dalam konteks bangsa dan negara, merdeka berarti kebebasan suatu bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri tanpa campur tangan pihak lain.
Kemerdekaan adalah sebuah konsep yang tidak hanya berkaitan dengan lepasnya suatu bangsa dari penjajahan kolonial, tetapi juga menyangkut kebebasan individu dari berbagai bentuk penindasan sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Dalam konteks ini, perempuan sebagai bagian integral dari masyarakat Indonesia perlu dilihat secara kritis: apakah kemerdekaan yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dan diperingati setiap tahun, telah benar-benar bermakna bagi perempuan? Untuk menjawabnya maka perlu dilihat poin-poin berikut.
Makna Kemerdekaan Bagi Perempuan
Pertama, kemerdekaan bagi perempuan adalah terciptanya kesetaraan hak dan kesempatan yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam segala bidang kehidupan, baik dari aspek pendidikan, pekerjaan dan politik. Kesetaraan dalam aspek pendidikan berarti kondisi di mana perempuan dan laki-laki memiliki akses, kesempatan, dan perlakuan yang sama dalam memperoleh pendidikan, tanpa diskriminasi. Apakah kesetaraan dalam bidang ini sudah tercapai atau belum dapat dilihat dari data yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada tahun 2021 angka melek huruf (usia 15-24) perempuan adalah 99,7%, lebih rendah sedikit dibandingkan laki-laki, 99,9%. BPS 2024 juga melaporkan bahwa Angka Partisipasi Kasar (APK) pada jenjang pendidikan SLTA/ sederajat untuk laki-laki sekitar 85,21% sementara perempuan 89,43%. Data APK memberikan gambaran bahwa pada jenjang SMA sederajat perempuan lebih banyak yang berpendidikan dibandingkan laki-laki. Pendidikan yang tinggi dan setara memberikan nilai yang positif bagi perempuan Bagaimanapun, pendidikan adalah alat strategis untuk meningkatkan kesadaran dan pemberdayaan perempuan. Dengan pendidikan, perempuan dapat memperoleh pengetahuan, kemampuan dan kesadaran kritis, yang diperlukan untuk ikut serta berperan aktif dalam kehidupan social, politik dan ekonomi. Dari aspek pekerjaan terdapat kesenjangan yang cukup signifikan. Secara umum, laki-laki lebih banyak terlibat dalam pekerjaan tertentu, dan perempuan memiliki peferensi tersendiri. BPS 2024 juga mencatat, untuk pekerjaan formal laki-laki 45,81% sedangkan perempuan pada angka 36,32%. Angka ini menunjukkan adanya kesenjangan gender baik dari tingkat partisipasi maupun upah yang tidak setara. Pada bidang politik, partisipasi perempuan masih relative rendah. Hasil PEMILU 2019, keterwakilan perempuan di DPR berada pada angka 20,8%. Pada PEMILU 2024, keterwakilan perempuan adalah 127 orang (21,9%) dari total 580 anggota DPR, atau mengalami kenaikan sekitar 1,1%. Angka ini tentu rendah dibandingkan keterwakilan laki-laki. Ada berbagai upaya yang perlu dilakukan, di antaranya adalah (a) pendidikan politik perlu digalakkan; (b) partai politik mendorong keterwakilan perempuan dan memberikan kesempatan bagi perempuan yang berkualitas untuk maju dalam pemilu; (c) perlu dibangun narasi baru tentang partisipasi perempuan di bidang politik.
Kedua kemerdekaan dalam menentukan pilihan.
Artinya, perempuan memiliki kebebasan untuk membuat keputusan atas hidupnya sendiri, tanpa tekanan, intimidasi dan paksaan dari siapapun. Kemerdekaan dalam menentukan pilihan mencakup kebebasan memilih pendidikan, karier, kebebasan terhadap tubuh dan kesehatan reproduksi, serta kebebasan dalam bersuara serta berekspresi. Hal ini penting dilakukan karena kemerdekaan dalam menentukan pilihan adalah salah satu bentuk pengakuan atas kesetaraan hak, martabat dan kedaulatan perempuan sebagai manusia utuh, serta wujud dari perluasan kapabilitas terhadap hak-hak sipil serta sosialnya. (Nussbaum, 2000)
Ketiga, kemerdekaan bagi perempuan berarti terbebas dari berbagai bentuk penindasan, diskriminasi dan kekerasan. Kekerasan berbasisi gender, baik di ranah public maupun personal merupakan penghambat utama kebebasan perempuan. CATAHU 2024 mencatat kekerasan berbasis Gender terhadap perempuan (KBGtP) sebanyak 330.097 kasus, mengalami peningkatan 14,1% dibandingkan tahun 2023. KBGtP di ranah personal lebih tinggi (309.516 kasus) dibandingkan ranah public (12.004 kasus). Pada ranah personal total kekerasan yang terjadi sebanyak 83,70% kasus, dan kekerasan terhadap istri (KTI) paling tinggi angkanya. Ini memberikan gambaran, bahwa rumah, bukan lagi tempat yang aman dan nyaman bagi istri. Kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan menghalangi kemerdekaan perempuan. Kekerasan dalam berbagai bentuknya, merampas hak perempuan untuk hidup aman, bebas dari rasa takut, serta menikmati hak-hak dasar mereka. Kemerdekaan sejati bagi perempuan akan terwujud ketika mereka bebas dari segala bentuk kekerasan dan penindasan serta diskriminasi. Untuk itu sinergitas seluruh elemen masyarakat, pemerintah dan individu, sangat penting dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi perempuan. Penguatan hukum dan kebijakan yang lebih berpihak sangat diperlukan. Karena bagaimanapun pencegahan dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan adalah kunci untuk mewujudkan kemerdekaan dan kesetaraan bagi perempuan.
Keempat, kemerdekaan ekonomi dan pemberdayaan perempuan.
Kemerdekaan ekonomi bagi perempuan berarti perempuan memiliki kebebasan dan kemampuan untuk mengendalilkan kehidupan finansial mereka sendiri, termasuk akses terhadap pekerjaan, pendapatan yang adil, serta kepemilikan aset. Kemerdekaan ekonomi berdampak positif terhadap pengurangan angka kekerasan, karena dengan kemandirian ekonomi mendorong korban untuk keluar dari hubungan yang toxic, mengurangi ketergantungan pada pelaku serta membangun kehidupan yang lebih aman dan mandiri. Kemerdekaan ekonomi juga membuat perempuan lebih percaya diri dan lebih berdaya. Agar kemerdekaan eknomi dapat dicapai, perlu adanya pemberdayaan ekonomi perempuan, sebagai sebuah upaya untuk meningkatkan peran, kesejahteraan, kualitas hidup, dan status perempuan di masyarakat khususnya dalam bidang ekonomi. Pemberdayaan ekonomi perempuan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan perempuan, namun juga memberikan konstribusi yang cukup signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat secara keseluruhan. (Fitriani & Hidayati, 2019).
Bagaimanapun, kemerdekaan bagi perempuan bukan hanya bebas dari penjajah semata, namun mencakup kebebasan untuk mendapatkan kesetaraan dan keadilan dari aspek pendidikan, pekerjaan, politik, mandiri secara ekonomi, terhindar dari segala bentuk kekerasan serta ikut berperan aktif dalam berbagai aspek pembangunan bangsa. Dengan demikian, perjuangan untuk mewujudkan kemerdekaan perempuan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menciptakan masyarakat yang inklusif, berkeadilan, dan beradab. Menghargai kemerdekaan perempuan berarti menghargai hak asasi manusia dan memperkuat fondasi kemerdekaan bangsa secara menyeluruh.
Penulis : (LAY)