SAMARINDA, UINSI NEWS – Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda menyelenggarakan kuliah umum dengan tema “Human Rights in the Legal System of Indonesia and Malaysia: An Overview and Islamic Integration”, menghadirkan narasumber dari Universiti Sains Islam Malaysia (USIM) dan STIS Hidayatullah Balikpapan,(23/9)
Kegiatan dibuka secara resmi dengan sambutan Rektor UINSI yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof. Dr. Muhammad Nasir, M.Ag. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kuliah umum ini menjadi ruang penting dalam memperluas wawasan mahasiswa terkait isu hak asasi manusia (HAM) baik dalam perspektif internasional, hukum positif, maupun hukum Islam.
“Semoga diskusi hari ini menambah pengetahuan kita tentang HAM, sekaligus menjadi pintu kolaborasi lebih lanjut dengan perguruan tinggi mitra, baik dalam bentuk pertukaran pelajar, penelitian, maupun pengembangan kelembagaan,” ungkap Prof. Nasir.
Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah, Prof. Alfitri, LLM., Ph.D., dalam sambutannya menekankan pentingnya agenda akademik lintas negara sebagai upaya mendukung peningkatan akreditasi dan kualitas pendidikan.
“Kehadiran narasumber dari Malaysia maupun alumni UINSI yang kini menjadi akademisi di STIS Hidayatullah, tentu membuka peluang tindak lanjut dalam bentuk kerja sama akademik, seperti dosen tamu, riset kolaboratif, hingga pertukaran pelajar,” jelasnya.
Acara inti dimoderatori oleh Dosen Fakultas Syariah sekaligus Koordinator Prodi Hukum Ekonomi Syariah, M. Khollil Muqorrobien, B.A., M.A.
Narasumber pertama, Prof. Madya Dr. Nisar Mohammad Ahmad, LL.M., M.Phil. dari USIM, memaparkan perbandingan sistem hukum HAM di Indonesia dan Malaysia. Ia menjelaskan bahwa konsep HAM di Barat berakar pada prinsip equality, individual freedom, privacy, dan bersifat human-centered. Sementara dalam Islam, HAM berpijak pada wahyu Allah SWT yang dikenal dengan Maqasid Syariah, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan.
“Islam mengajarkan bahwa hak asasi adalah kebenaran yang datang dari Allah, bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah, dan berfungsi menjaga hubungan antar manusia dengan keadilan,” tegas Dr. Nisar.
Sementara itu, narasumber kedua, Muh. Zaim Naizhar, Lc., M.H., Ketua STIS Hidayatullah Balikpapan sekaligus alumni UINSI, menekankan pentingnya umat Islam merujuk kepada Al-Qur’an, Sunnah, serta sumber hukum Islam lainnya seperti ijma’ dan qiyas dalam memahami HAM.
“Dengan berpijak pada sumber-sumber hukum Islam, pemahaman kita akan lebih komprehensif, berintegritas, dan tetap sejalan dengan nilai spiritualitas,” ujarnya.
Diskusi berlangsung interaktif, diikuti dengan antusias oleh mahasiswa, dosen, dan pimpinan fakultas. Kegiatan ini diharapkan tidak hanya memperkuat pemahaman teoritis mahasiswa tentang HAM, tetapi juga membuka jalan kolaborasi nyata antara UINSI Samarinda dengan perguruan tinggi mitra di Malaysia maupun dalam negeri.
Penulis : Novan Halim | Editor : Agus Prajitno