TANGERANG, UINSI NEWS — Akademisi UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Dr. Khojir, M.S.I., resmi dilantik sebagai Guru Besar Rumpun Ilmu Agama oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., dalam kegiatan Pembekalan dan Penyerahan Keputusan Guru Besar Rumpun Ilmu Agama Periode II Tahun 2025. Acara tersebut berlangsung khidmat di Grand Hotel Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Pelantikan ini merupakan bentuk pengakuan negara atas dedikasi, integritas, serta kontribusi keilmuan Dr. Khojir, M.S.I. dalam pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya pada rumpun ilmu agama. Capaian tersebut sekaligus menandai puncak perjalanan akademik yang panjang dan konsisten dalam pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.Senin,(15/12)
Dalam sambutannya, Menteri Agama RI menegaskan bahwa Guru Besar memiliki peran strategis sebagai pemimpin intelektual dan moral di lingkungan perguruan tinggi keagamaan. Guru Besar diharapkan menjadi motor penggerak penguatan tradisi akademik, pengembangan riset yang berdampak, serta penyebaran nilai-nilai keislaman yang moderat dan berkemajuan di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan pembekalan ini, para Guru Besar juga memperoleh penguatan pemahaman terkait tanggung jawab akademik, etika keilmuan, serta peran profesor dalam merespons tantangan global dan kebutuhan masyarakat. Momentum ini diharapkan mampu memperkokoh kontribusi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) dalam pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Suyitno, M.Ag., dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses menjadi Guru Besar bukanlah hal yang mudah. Menurutnya, capaian akademik yang memadai tidak selalu menjamin kelancaran proses, karena menjadi Guru Besar tidak hanya ditentukan oleh faktor akademik semata, tetapi juga oleh ketekunan, konsistensi, dan kedisiplinan. Ada kalanya seseorang dengan kapasitas luar biasa justru mengalami keterlambatan karena kelalaian, sementara yang tampak biasa-biasa saja dapat lebih cepat karena ketekunannya.
Lebih lanjut, Prof. Suyitno menegaskan bahwa Kementerian Agama sangat membutuhkan Guru Besar dalam rangka pemenuhan rasio dosen dan mahasiswa, terutama dalam penilaian akreditasi BAN-PT. Namun demikian, kebutuhan tersebut tidak sebatas pada aspek formalitas, melainkan lebih jauh pada kehadiran Guru Besar yang berdampak (impactful professor), yakni yang mampu memberikan kontribusi nyata dan kemanfaatan bagi sivitas akademika dan masyarakat melalui pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi.
Prof. Suyitno juga menekankan pentingnya penguatan Outcome-Based Education (OBE) yang terintegrasi dalam skema pengabdian kepada masyarakat. Selama ini, pengabdian cenderung bersifat normatif, sehingga diharapkan para Guru Besar mampu mengembangkan pendekatan asset community development dan menjadi role model dalam mendukung program strategis Kementerian Agama, khususnya Asta Protas, seperti ekoteologi dan kurikulum berbasis cinta.
Pada kesempatan yang sama, Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. menyampaikan bahwa ke depan akan diberlakukan formasi Guru Besar berdasarkan kebutuhan. Artinya, meskipun memiliki kapasitas akademik yang sangat baik, seseorang tidak dapat diangkat sebagai Profesor apabila formasi belum tersedia. Pola ini, menurutnya, telah lama diterapkan di negara-negara maju, khususnya di Eropa Barat, dan berpotensi untuk diimplementasikan di Indonesia.
Dalam sesi pembekalan, Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., menyampaikan refleksi mendalam mengenai hakikat seorang Profesor. Beliau menegaskan pentingnya membangun tradisi keilmuan yang berorientasi pada substansi, yakni menilai kebenaran dari apa yang disampaikan, bukan semata siapa yang menyampaikannya. Namun demikian, masyarakat juga menuntut keteladanan, yakni sosok Profesor yang tidak hanya unggul dalam tulisan akademik, tetapi juga mampu mengamalkan dan menghadirkan ilmunya secara nyata di tengah masyarakat.
Lebih jauh, Menag menekankan bahwa Guru Besar di lingkungan Islam idealnya memiliki kemampuan untuk menyampaikan Al-Qur’an tidak hanya sebagai Kitabullah dalam kajian ilmiah, tetapi juga sebagai Kalamullah yang hidup dan terimplementasi dalam nilai-nilai kemanusiaan dan rahmat bagi seluruh alam. Beliau menegaskan bahwa ilmu sejatinya memiliki cahaya, dan cahaya tersebut tidak akan masuk ke dalam hati yang gelap. Oleh karena itu, seorang Profesor harus mampu menjadi guru sejati, sebagaimana makna guru dalam tradisi Sanskerta, yakni obor yang mengusir kegelapan.
Dalam perspektif tersebut, Profesor tidak hanya berperan sebagai pengajar dan pendidik, tetapi juga sebagai mursyid yang memberi pencerahan. Menag bahkan mengibaratkan posisi Profesor di hadapan mahasiswa seperti nabi di hadapan para sahabatnya, sehingga tanggung jawab moral dan spiritualnya sangat besar. Ia juga menekankan pentingnya penguasaan tidak hanya metodologi dan epistemologi ushuli, tetapi juga epistemologi khuduri yang bersumber dari kejernihan batin dan kedalaman spiritual.
Pelantikan Prof. Dr. Khojir, M.S.I. sebagai Guru Besar Rumpun Ilmu Agama ini menjadi kebanggaan sekaligus amanah besar untuk terus berkontribusi dalam pengembangan keilmuan, peningkatan mutu pendidikan tinggi, serta penguatan peradaban bangsa yang berlandaskan ilmu, iman, dan akhlak.
Penulis: Novan Halim
Editor: Agus Prajitno








