UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda Mengikuti Entry Meeting Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Tahun 2025

SAMARINDA, UINSI NEWS — Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda mengikuti kegiatan Entry Meeting Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) bersama Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai langkah awal pelaksanaan reviu PIPK Tahun 2025 secara daring melalui zoom meeting. Jum’at (30/1).

Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperkuat komitmen, serta membangun sinergi antara tim reviu dan seluruh jajaran satuan kerja UINSI Samarinda.Adapun rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) UINSI Samarinda, Dr. H. Taufik Rahman, S.Ag., M.Pd., bersama jajaran Satuan Pengawasan Internal (SPI) serta unsur pengelola keuangan di lingkungan UINSI Samarinda.

Selanjutnya sambutan disampaikan langsung oleh Penanggung Jawab Tim Reviu dari Inspektorat I Kementerian Agama RI, Ahmadun, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak semata-mata bersifat administratif, melainkan momentum penting untuk memastikan sistem pengelolaan dan pelaporan keuangan berjalan dalam kerangka pengendalian intern yang kuat, memadai, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Entry meeting ini merupakan titik awal untuk membangun kesamaan pemahaman dan komitmen bersama. Kita ingin memastikan bahwa proses pelaporan keuangan di UINSI Samarinda benar-benar berada dalam sistem intern yang efektif dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas,” ujarnya.

Ahmadun menjelaskan bahwa pengendalian intern atas pelaporan keuangan dirancang secara spesifik untuk memberikan keyakinan memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan bersifat andal dan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Ahmadun juga menekankan bahwa kualitas laporan keuangan tidak hanya diukur dari angka-angka yang tersaji, tetapi juga dari proses, sistem, prosedur, serta mekanisme pengawasan yang melatarbelakanginya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan Reviu PIPK memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Penetapan dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, serta diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIPK Tahun 2025. Dengan dasar regulasi tersebut, kegiatan PIPK tidak hanya bersifat mandatori, tetapi menjadi bagian dari sistem nasional penguatan akuntabilitas keuangan negara.

Sejalan dengan pelaksanaan reviu, Tim Inspektorat Jenderal juga memaparkan hasil evaluasi awal PIPK UINSI Samarinda Tahun 2025. Berdasarkan pengujian dokumen dan wawancara terhadap evidence menunjukkan hasil persentase sebesar 76 persen dengan kesimpulan skor kategori “Tinggi” untuk UINSI Samarinda. Meski demikian, tim evaluator mencatat masih terdapat beberapa dokumen pendukung yang belum sepenuhnya memenuhi kriteria evidence yang diminta, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dan penguatan administrasi ke depan.

Hasil ini nantinya akan ditinjau kembali oleh Tim Inspektorat Jendera Kementerian Agama RI sebelum ditetapkan hasil finalnya.

Penulis : Novan Halim | Editor : Nisa Rahmawati

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
LANGUAGE»