UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda Perkuat Tata Kelola Layanan Penunjang melalui Pembinaan dan Penyegaran Tenaga Pramubakti

SAMARINDA, UINSI NEWS — Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan optimalisasi layanan penunjang di lingkungan UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, kegiatan pembinaan dan koordinasi tenaga pramubakti, keamanan kebersihan dan pengemudi yang berlangsung di Aula Lt. 3 Rektorat secara resmi dibuka oleh Ketua Tim Kerja OKPP, Hamidin, S.H. Selasa (24/2).

Dalam sambutannya, Hamidin, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun budaya kerja yang disiplin, tertib, dan bertanggung jawab. Hamidin menyampaikan bahwa peran tenaga pramubakti, keamanan, kebersihan, dan pengemudi merupakan bagian dari kampus yang mendukung kelancaran layanan akademik dan administrasi.

“Kegiatan ini bukan sekadar forum koordinasi, tetapi juga sebagai bentuk penguatan membangun komitmen bersama agar setiap tugas dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan profesional,” ujarnya saat membuka kegiatan.

Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan optimalisasi layanan penunjang di lingkungan UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Kepala Bagian Umum dan Akademik, Ahmad Mahyudin, M.Pd., menegaskan pentingnya komitmen, keikhlasan, dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah pekerjaan yang telah diberikan institusi.

Dalam arahannya, beliau menekankan bahwa setiap tugas yang diemban merupakan bentuk kepercayaan lembaga yang harus dilaksanakan secara profesional. “Pekerjaan yang dapat diselesaikan hari ini tidak perlu ditunda hingga esok hari. Prinsip kerja efektif dan efisien harus menjadi budaya bersama,” ujarnya.

Kabag juga menyampaikan bahwa keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan lembaga bukanlah alasan untuk menurunkan standar kinerja. Menurutnya, meskipun secara kuantitas personel terbatas, profesionalisme tetap harus dijaga sebagai wujud tanggung jawab institusional.

Sebagai langkah konkret, Bagian Umum dan Akademik melaksanakan pemerataan dan penyegaran tenaga pramubakti pada setiap unit kerja. Kebijakan ini diharapkan menjadi tahap awal dalam membangun sistem kerja yang lebih tertata, proporsional, dan akuntabel.

Kepada tim keamanan (security), beliau menghimbau agar meningkatkan pengaturan arus lalu lintas kendaraan pada jam-jam sibuk, khususnya pagi dan sore hari, guna memastikan kelancaran mobilitas sivitas akademika di pintu keluar-masuk kampus. Sementara itu, bagi tim kebersihan (cleaning service), dilakukan penataan ulang pembagian area kerja agar seluruh kawasan kampus terjangkau dan tidak terdapat area yang luput dari perawatan.

“Dengan luasnya area kampus, pembagian lahan kebersihan harus diatur secara proporsional sehingga tidak ada satu pun titik yang tidak tersentuh,” tegasnya.

Beliau juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi seluruh tenaga pramubakti, keamanan, kebersihan, dan pengemudi yang selama ini berkontribusi menjaga kenyamanan dan keamanan kampus. “Kampus ini tidak akan indah dan tidak akan menghadirkan rasa aman tanpa kontribusi bapak dan ibu sekalian. Mari kita cintai kampus ini dan kita laksanakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tarman, S.Sos., M.Pd.I., menegaskan aspek legal dan administratif dalam hubungan kerja antara penyedia jasa dan institusi. Tarman menjelaskan bahwa setiap kontrak yang telah ditandatangani merupakan bentuk kesepakatan resmi yang mengikat kedua belah pihak.

“Bapak dan ibu adalah penyedia jasa, dan saya selaku PPK bertanggung jawab atas kesepakatan kontrak tersebut, baik kontrak tunggal dengan durasi maksimal 12 bulan yang bersifat sederhana, maupun kontrak jamak dengan nilai lebih besar dan tingkat pekerjaan yang lebih kompleks,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tarman merujuk pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur tata kelola hubungan kerja antara pemerintah dan penyedia jasa secara transparan dan akuntabel.

Sebagai bentuk legalitas dan penguatan tata kelola, seluruh tenaga pramubakti telah didaftarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah memperoleh NIB, para penyedia jasa kemudian didaftarkan dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan masuk ke dalam katalog elektronik sebagai penyedia layanan jasa, seperti pramubakti, cleaning service, driver, dan security.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen UINSI Samarinda dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku, sekaligus memastikan bahwa seluruh layanan penunjang kampus berjalan optimal demi mendukung atmosfer akademik yang kondusif.

Penulis : Novan Halim | Editor : Nisa Rahmawati

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
LANGUAGE»