SAMARINDA, UINSI NEWS — Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda menggelar kuliah umum bertajuk “Pengembangan Profesi dan Karir Dosen”, Kegiatan ini menghadirkan narasumber nasional, Muhammad Aziz Hakim, M.H., yang saat ini menjabat sebagai Kasubdit Ketenagaan pada Kementerian Agama Republik Indonesia. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Rektor Prof. Dr. Zurqoni, M.Ag., Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan, Prof. Dr. Muhammad Nasir, M.Ag., serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama, Prof. Dr. Muhammad Tahir, S.Ag., MM. beserta seluruh dosen dan tenaga kependidikan di UINSI Samarinda . Jumat, (27/2).
Rektor UINSI, Prof. Dr. Zurqoni, M.Ag., dalam sambutannya menegaskan pentingnya penguatan informasi dan literasi regulasi bagi para dosen, khususnya terkait hak dan kewajiban dalam pengembangan profesi dan karier akademik.
Menurutnya, dinamika jabatan fungsional dosen terus mengalami perubahan seiring terbitnya berbagai regulasi baru, termasuk kebijakan dari Kementerian PAN-RB yang berdampak langsung pada sistem penilaian angka kredit, kenaikan jabatan, hingga percepatan menuju jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar.
“Pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi menjadi kunci agar dosen tidak tertinggal dalam proses pengembangan karier. Hari ini kita ingin mengetahui secara jelas formula kebijakan baru terkait percepatan ke jenjang profesi dosen,” ujar Rektor.
Prof. Zurqoni juga menambahkan bahwa percepatan karier dosen bukan hanya persoalan administratif, melainkan bagian dari strategi peningkatan kualitas akademik institusi secara menyeluruh.
Dalam paparannya, Muhammad Aziz Hakim, M.H. menjelaskan bahwa Subdirektorat Ketenagaan memiliki mandat strategis dalam pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional dosen di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), khususnya pada jenjang Lektor, Lektor Kepala, hingga Guru Besar.
Beliau memaparkan secara rinci dinamika regulasi terbaru yang mengatur persyaratan administratif maupun persyaratan khusus pada setiap jenjang jabatan akademik. Pada jenjang Lektor, misalnya, dosen diwajibkan memenuhi beban kerja dosen (BKD) minimal empat semester berturut-turut, proporsi angka kredit (AK) penelitian sekurang-kurangnya 35 persen, serta memiliki publikasi ilmiah terakreditasi atau artikel pada jurnal internasional bereputasi dengan ketentuan tertentu sebagai penulis pertama.
Sementara itu, untuk kenaikan ke Lektor Kepala, terdapat peningkatan standar, di antaranya proporsi AK penelitian minimal 40 persen, publikasi pada jurnal internasional bereputasi (Q3 ke atas dengan SJR tertentu atau memiliki impact factor ), serta kewajiban sebagai penulis pertama sekaligus penulis korespondensi. Selain itu, konsistensi kinerja dua tahun berturut-turut dan pemenuhan IKD menjadi aspek yang sangat diperhatikan.
Adapun pada jenjang Guru Besar, persyaratan menjadi lebih ketat dan komprehensif. Dosen harus memiliki pengalaman minimal sepuluh tahun sebagai dosen tetap, proporsi AK penelitian sekurang-kurangnya 45 persen, serta publikasi pada jurnal internasional bereputasi tinggi (minimal Q2 dengan SJR dan/atau impact factor yang dipersyaratkan). Publikasi tersebut harus berstatus tidak dibatalkan (cancelled) dan tidak dihentikan cakupannya (coverage discontinued), serta menempatkan dosen sebagai penulis pertama atau penulis korespondensi. Selain itu, terdapat kewajiban tambahan berupa publikasi kedua atau karya ilmiah pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
Beliau juga menjelaskan skema percepatan atau loncat jabatan bagi dosen berprestasi luar biasa. Skema ini dapat ditempuh apabila dosen memiliki capaian khusus, seperti menghasilkan mahasiswa berprestasi tingkat internasional, memperoleh paten atau hak kekayaan intelektual, menghasilkan karya inovatif yang diakui secara internasional, menulis buku yang diterbitkan lembaga resmi, atau memperoleh penghargaan minimal tingkat nasional di bidang IPTEKS, budaya, maupun olahraga.
Lebih lanjut, Aziz menekankan bahwa arah kebijakan terbaru juga mencakup integrasi sistem digital dalam proses pengusulan, penyederhanaan prosedur administratif, serta harmonisasi regulasi dengan kebijakan Kementerian PAN-RB. Namun demikian, substansi utama tetap terletak pada kualitas tridarma perguruan tinggi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang harus dibangun secara konsisten dan terukur.
“Kunci percepatan bukan semata pada perubahan regulasi, tetapi pada kesiapan dosen dalam membangun portofolio akademik yang kuat, berkelanjutan, dan memenuhi standar mutu publikasi ilmiah,” tegasnya.
Melalui pemaparan tersebut, para dosen memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai peta jalan pengembangan karier akademik, termasuk strategi bertahap menuju Lektor Kepala dan Guru Besar secara terencana dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, UINSI berharap para dosen memiliki pemahaman yang lebih komprehensif dan untuk menjadi Guru Besar yang ideal adalah Seorang Ilmuwan Paripurna yang mampu menggabungkan kompetensi akademik unggul, integritas moral, kepemimpinan ilmiah, kemampuan mendidik, dan komitmen kuat pada pengabdian masyarakat.
Penulis : Novan Halim
Editor : Nisa Rahmawati











