SAMARINDA, UINSI NEWS — Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD) UINSI Samarinda, Prof. Dr. H. M. Abzar Duraesa, M. Ag., menyampaikan materi dalam Seminar Kemandirian Ekonomi Pemuda di Kalimantan Timur yang mengangkat tema Ekonomi dan Bisnis Islami. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Dinas Pemuda dan Olahraga Kalimantan Timur dengan FUAD UINSI Samarinda. Selasa (7/4).
Dalam pemaparannya, Prof. Abzar mengutip salah satu ayat Al-Qur’an, yakni Surah Hud ayat 6 yang berbunyi, “Tiadalah binatang melata di bumi, kecuali telah dijamin rezekinya oleh Allah SWT…”. Menurutnya, ayat tersebut dapat melahirkan dua pemahaman teologis yang berbeda, yakni mental pesimis dan mental optimisme.
Beliau menegaskan pentingnya mengedepankan pandangan optimisme. Menurutnya, istilah “dabbah” (binatang melata) dalam ayat tersebut dapat dimaknai sebagai sosok yang kreatif, optimis, inovatif, serta bersungguh-sungguh dalam berusaha.
Prof. Abzar juga menekankan pentingnya membangun karakter dan mentalitas optimisme di kalangan mahasiswa. Mengibaratkan seorang pebisnis harus memiliki daya lenting yang kuat seperti bola bekel, yang ketika dilempar ke bawah justru akan memantul lebih tinggi. Sebaliknya, beliau juga mengingatkan agar tidak memiliki mental seperti telur yang mudah pecah ketika jatuh.
“Ketika seseorang mengalami kejatuhan atau kebangkrutan, hal tersebut harus dijadikan momentum untuk bangkit kembali menjadi lebih baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa bekerja dan mandiri secara finansial merupakan bagian dari integritas seorang Muslim. Prof. Abzar menjelaskan tiga landasan filosofis dalam membangun kemandirian ekonomi pemuda.
Pertama, konsep khalifah fil ardh, di mana pemuda berperan sebagai pengelola bumi yang produktif dan tidak menjadi beban bagi orang lain.
Kedua, meneladani etos kerja Nabi Muhammad SAW yang telah mandiri sejak remaja melalui aktivitas perdagangan.
Ketiga, prinsip “tangan di atas”, yakni membangun kemandirian ekonomi agar mampu memberi melalui zakat, infak, dan sedekah, bukan sekadar menumpuk harta.
Dalam konteks bisnis Islami, Prof. Abzar mengingatkan pentingnya menghindari tiga hal utama, yaitu maysir (perjudian atau spekulasi tidak berdasar), gharar (ketidakpastian dalam akad atau transaksi), dan riba (tambahan yang tidak adil, termasuk bunga bank).
Di akhir pemaparannya, beliau menegaskan bahwa substansi bisnis Islami adalah menjalankan usaha yang berlandaskan Al-Qur’an, hadis, serta ijma ulama.
Penulis : Novan Halim | Editor : Nisa Rahmawati





