SAMARINDA, IAIN NEWS, – Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda gelar Webinar Series perdana dengan mengundang Maisyarah Rahmi HS, Lc., M.A., Ph.D. yang merupakan Dosen Fakultas Syariah IAIN Samarinda untuk menjadi narasumber Webinar Series I bertema “Fikih Muamalah Kontemporer: Jual Beli via Jastip.” Kamis (18/3/2021).
Webinar Series perdana di tahun 2021 ini dibuka langsung oleh Bapak Dr. Iskandar selaku Wakil Dekan I Fakultas Syariah IAIN Samarinda.
“Masa modern yang serba digital mengantarkan kita pada fenomena pada kebiasaan baru yang mungkin lebih senang berbelanja online dengan harga terjangkau dan praktis. Begitu pula dengan jual beli Jastip, dimana penjual menjual jasa untuk menjual barang tertentu, yang jika dilihat dari fikih muamalah dikenal dengan ujrah atau fee. Lantas bagaimanakah hukum jual beli Jastip ini? Akan dikupas langsung pada webinar series pertama ini. Semoga bisa menambah wawasan dan pengetahuan untuk kita semua.” Sambut Dr. Iskandar.
Diketahui, kegiatan ini dihadiri oleh hampir 100 peserta yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting dan YouTube Channel Fakultas Syariah IAIN Samarinda.
Webinar dipandu oleh Annisa Ahla, mahasiswa prodi Hukum ekonomi Syariah yang juga merupakan pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan Muamalah.
Maisyarah Rahmi HS, Lc., M.A., Ph.D. selaku narasumber yang kini menjabat sebagai Kaprodi HES itu menyampaikan sekilas tentang istilah jastip.
“Jual beli atau Jastip yang kini sedang ngetrend jika dilihat dalam sejarah Islam, bahwa tradisi transaksi seperti ini sudah ada sejak lama, yang mana dikenal dengan ongkos kirim atau jasa titip ketika kita menitip barang kepada orang lain.” Terang Dosen Fasya itu.
Ada beberapa poin penting yang disampaikan oleh Maisyarah Rahmi HS, Lc., M.A., Ph.D. pada webinar perdana ini terkait tiga jenis jual beli jasa titip:
1. Apabila pembeli menitip ke penjual jasa dengan statement “pinjam uangmu dulu ya, nanti saya bayar lebih” Maka akad ini tergolong kepada riba karena membayar hutang secara lebih.
2. Apabila si penjual jasa membeli barang, dan kemudian menjualnya dengan mengambil keuntungan tertentu, maka ini diperbolehkan karena menggunakan akad murabahah dengan ketentuan menyebutkan harga aslinya dan mengambil berapa.
3. Apabila pembeli menitip dan langsung mengirimkan uangnya, dan penjual jasa menetapkan tarif jasa titipnya, maka ini juga diperbolehkan dengan akad ijarah yaitu sewa menyewa jasa.
Maisyarah menutup papaparannya dengan anjuran menggunakan model jastip syariah.
“Jadi, kita tinggal pilih saja model jual beli Jastip yang sesuai dengan syariat.” Tutupnya. (humas/rh).