SAMARINDA, UINSI NEWS,- Kepegawaian UINSI Samarinda selenggarakan Kuliah Umum dalam rangka Sosialisasi KMA 402 Tahun 2022 tentang Izin dan Tugas Belajar di Lingkungan Kemenag RI secara hybrid, online dan offline bersama narasumber Fadlin, S.Si., Analis SDM Aparatur Muda dan Sub Koordinator Bina Karir Biro Kepegawaian Kemenag RI.
Kegiatan secara offline yang dihadiri langsung oleh Kabiro AUPK UINSI, H. Suriansyah, S.Ag., M.Pd., ini dilaksanakan di Aula Lt. 3 Rektorat Kampus 2 UINSI Samarinda, Selasa (21/6).
Dalam sambutannya, H. Suriansyah sebut hampir setiap tahun ada rekomendasi untuk pegawai melakukan tugas belajar. Tugas belajar ia sebut penting dalam rangka pengembangan kompetensi seorang pegawai dan ia berharap kuliah umum ini dapat memberi tambahwan wawasan tentang pengajuan tugas belajar bagi warga kampus UINSI Samarinda.
“Hampir setiap tahun ada rekomendasi dari Rektor untuk pegawai kita melakukan tugas belajar. Tugas belajar ini tentu dalam rangka pengembangan kompetensi seorang pegawai, sehingga penting untuk kita mengetahui aturan tentang KMA 402 Tahun 2022 ini,” ucapnya.
Lebih lanjut, H. Suriansyah juga sebut Kuliah Umum ini menjadi tindak lanjut atas temuan Itjen yang salah satu rekomendasinya adalah UINSI Samarinda harus memiliki dokumen perencanaan kebutuhan tugas belajar pegawai.
“Setelah pengembangan kompetensi, bagaimana ilmu ini bisa menjadi bermanfaat bagi pribadi dan lembaga. Tentu strateginya dan prinsipnya tidak boleh keluar dari orientasi kebutuhan. Sehingga harapannya dengan adanya Kuliah Umum ini akan membantu kita dalam membuat dokumen perencanaan kepegawaian dan bisa kita persiapkan sedemikian rupa,” tambahnya.
Tak hanya itu, H. Suriansyah juga berharap para peserta bisa menyimak dan bisa memberikan pertanyaan-pertanyaan terkait topik Kuliah Umum hari ini karena banyak hal dari segi kepegawaian yang akan mengalami perubahan-perubahan untuk mewujudkan reformasi birokrasi.
Menyambung apa yang disampaikan oleh H. Suriansyah, Fadlin, S.Si., sebut PPPK UINSI harus menyusun rencana kebutuhan tugas belajar karena adanya perubahan paradigma tentang izin dan tugas belajar ini.
“PPPK UINSI harus menyusun rencana kebutuhan tugas belajar, prodi apa saja yang harus diambil petugas yang diberi tugas belajar. Jadi organisasi yang menentukan jurusan apa yang anda ambil. Sekarang namanya tugas belajar, bukan izin belajar lagi,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Fadli jelaskan latar belakang KMA 402 Tahun 2022 ini adalah untuk memenuhi kebutuhan kompetensi sesuai dengan standar kompetensi jabatan, peningkatan kapasitas PNS berbasis kompetensi, dan KMA 175 Tahun 2010 yang sudah tidak relevan sehingga perlu diganti.
KMA 402 Tahun 2022 ini disebut akan menjadi dasar dalam pemberian tugas belajar bagi PNS Kementerian Agama dan dapat memberikan kepastian tentang mekanisme dan ketentuan pelaksanaan pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan.
Kuliah Umum yang berlangsung hingga siang hari tersebut juga membahas tentang penyelenggaraan dan persyaratan program studi, pengusulan dan penetapan tugas belajar, pendanaan tugas belajar, jangka waktu tugas belajar, tugas belajar berkelanjutan, tugas belajat biaya mandiri, kedudukan PNS saat tugas belajar, hingga hak dan kewajiban tugas belajar.
(Humas, ns)