Ramai Isu Pelecehan Seksual, Bagaimana Sikap Kita? DEMA FUAD UINSI Gelar Kuliah Umum

SAMARINDA, UINSI NEWS,- Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD) UINSI Samarinda gelar Kuliah Umum dan Dialog Publik dengan Tema “Kupas Tuntas UU TPKS & Menelaah Akar Permasalahan Isu Pelecehan Seksual” di Auditorium Kampus 1 UINSI Samarinda Jl. KH. Abul Hasan, Kamis (13/10).

DEMA FUAD Dialog yang menghadirkan H. Sahidin Ahmad, S.Sos., M.Si. (Sub Koordinator Perlindungan Khusus Anak DP2PA Kota Samarinda) dan Rumainur, M.Pd.I. (Ketua Pusat Studi Gender dan Anak UINSI Samarinda) ini dihadiri oleh seluruh Mahasiswa Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah Semester 3 dan 5.

Pelecehan seksual merupakan salah satu permasalah sosial yang banyak terjadi di Indonesia, tak terkecuali di lingkungan pendidikan. Menanggapi isu ini, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Melalui peraturan ini, Kemendikbudristek telah berupaya melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Indonesia untuk memastikan terpenuhinya hak dasar atas pendidikan bagi seluruh warga negara. Lebih lanjut, tepat pada tanggal 9 Mei 2022 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Berdasarkan amanat peraturan tersebut, H. Sahidin Ahmad, S.Sos., M.Si. yang hadir sebagai narasumber pagi itu berikan edukasi tentang penanganan pelecehanseksual. Sahidin awali penjelasannya dengan sampaikan bahwa pelecehan seksual bukan hanya pelecehan secara fisik saja, namun juga dapat berupa pelecehan lisan, pelecahan isyarat, pelecehan tertulis atau gambar, dan pelecehan psikoligis.

Lebih lanjut. Sahidin Ahmad sebut pelecehan dan kekerasan di lingkungan kampus atau lingkungan pendidikan umumnya terjadi karena adanya iming-iming pemberian imbalan. Menanggapi hal ini, Sahidin pun menyampaikan terkait hak-hak anak dan bagaimana bentuk perlindungan yang disediakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda terhadap korban-korban pelecehan.

Senada dengan Sahidin, Rumainur yang merupakan dosen UINSI Samarinda perkenalkan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UINSI Samarinda sebagai wadah aduan bagi mahasiswa UINSI yang mengetahui atau mengalami tindak pelecehan.

“PSGA memiliki ruang aduan apabila terjadi hal-hal mengenai tingkat asusila di Lingkungan Kampus. Hal ini mengungkapkan bahwa apabila terjadi aduan sifatnya sangat privasi dan menjaga nama pihak pelapor,” jelasnya.

Selain itu, Rumainur juga tegaskan pelecehan seksual dan kekerasan seksual, secara sekilas adalah istilah yang sama, namun sebenarnya memiliki makna yang berbeda karena kekerasan seksual memliki cakupan lebih luas jika dibandingkan dengan pelecahan seksual meskipun pelecehan seksual adalah bagian dari kekerasan seksual.

Dilansir dari laman merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id., kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.

“Segala perilaku yang tertuju pada seksualitas atau organ seksual seseorang tanpa persetujuan orang yang bersangkutan, dengan unsur ancaman dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual,” jelasnya.

Ketua Panitia kegiatan, Linda Fatmawati, menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar sebagai bentuk respon dan tanggung jawab sosial mahasiswa atas permasalahan yang sedang ramai menjadi perbincangan, yakni isu pelecahan seksual.

“Tujuan diadakan kegiatan ini untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada mahasiswa tentang pentingnya menelaah akar pelecehan seksual, pencegahan terjadinya pelecehan tersebut, dan apa yang harus kita lakukan jika mengetahui ada pelecehan seksual, khususnya dilingkungan kampus,” jelasnya. (Humas, im, ns)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
LANGUAGE»