Skip to content

UINSI Samarinda Hadiri Launching Kampus Bersinar dan Kuliah Umum “War on Drugs”

SAMARINDA, UINSI NEWS,- Dr. H. Bunyamin L.c., M.A., Wakil Dekan III Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD) wakili Rektor UINSI Samarinda hadiri Launching Kampus Bersinar dan Kuliah Umum bertema “War on Drugs” di Gedung Teather HUB Universitas Mulawarman. Rabu (9/11) siang.

Materi kuliah umum yang dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Timur dan para Rektor Perguruan Tinggi di Kalimantan Timur ini disampaikan langsung oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Dr. Petrus R. Golose.

Sebagai tuan rumah, Rektor UNMUL dalam sambutannya sampaikan harapan bersama kepada Kepala BNN RI serta Deputi dan Pimpinan Perguruan Tinggi serta peserta yang hadir untuk dapat bersama-sama menjaga sumber daya manusia, kader-kader bangsa, termasuk mahasiswa yang berada di masa produktif nya untuk tidak terpengaruh oleh narkoba.

Menindaklanjuti ini, Rektor UNMUL juga sebut perlu komitmen bersama seluruh sivitas perguruan tinggi, khususnya di Kalimantan Timur, untuk berperang terhadap narkoba.

“Berdasarkan data yang ada, tidak ada satu pun yang berani mengatakan bahwa masyarakat bebas dari narkoba. Artinya pergerakan Narkotika dan Narkoba, perlu dukungan khusunya Perguruan Tinggi, Universitas, Politeknik untuk mendukung peran memerangi Narkoba,” tegasnya.

Membahas lebih lanjut terkait Narkoba dan Narkotika, Komjen Pol Petrus sampaikan bahasan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika hingga tanggapan BNN terkait isu yang sempat menjadi kontroversi, yaitu legalisasi ganja medis.

Dalam introduksi kejahatan narkotika yang ia bahas, Komjen Pol Petrus sebut kejahatan narkotika sebagai extra ordinary crime dan Transnational Organized Crime. Narkotika menjadi kejahatan antar negara yang memberikan ancaman lebih besar daripada korupsi, karena merupakan masalah yang berkepanjangan.

“Sumber perolehan Narkoba sendiri dari teman laki-laki sebanyak 88.8 persen dan dari teman perempuan sebanyak 79.6 persen. Cara memperoleh narkoba bisa dengan beberapa cara, yang sering ditemui yaitu diberikan secara gratis, yang kemudian disuruh menjual. Membeli bersama teman atau bahkan membeli sendiri tatap muka,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Komjen Pol Petrus juga jelaskan tentang kondisi ancaman NPS (Narkotika Jenis Baru).

“Ada 1.124 NPS yang beredar di dunia. Perkembangan NPS menciptakan celah bagi kejahatan dikarenakan banyak narkotika jenis baru yang belum diatur dalam Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika,” ucapnya.

Berdasarkan data yang ditampilkan pada bahan tayang, dari 91 NPS yang beredar di Indonesia masih ada 10 jenis yang belum diatur dalam permenkes. 10 NPS tersebut diantaranya, yaitu Ketamin, Mitragyna Speciosa (Kratom), Alpha Propylaminopentiophenone, Methylbenzyl Piperazine, MDMB-Butinaca, BZO-Poxizid, ADB-Fubiata, MDMB-58r-INACA, dan N,N-Dimethylpentilone.

Masih dari bahan tayang yang ditampilkan, Komjen Pol Petrus jelaskan legalisasi ganja medis dengan membedah kandungan ganja berdasarkan hasil penelitian para ahli.

“berdasarkan hasil penelitian penggunaan ganja medis hanya efektif sebagai obat tambahan pada kasus epilepsi tipe tertentu, jadi tidak semua, karena sudah ada obat epilepsi yang bisa dipakai dan bukan ganja. Jadi ibu yang muncul di sosial media tempo itu kita tanya, ternyata anaknya belum pernah memakai ganja medis. jadi ternyata lebih berbahaya di sosial media. Jangan salah googling seolah-olah menjelaskan ganja adalah obat yang lebih baik, kecuali untuk tempat-tempat tertentu tapi bukan di Indonesia,” jelasnya.

Menanggapi kontroversi ganja medis ini, Komjen Pol Petrus secara tegas sampaikan BNN tetap konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. (humas, im, ns)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
LANGUAGE»