Dalam forum ini, Aji Santoso dan Risna Wendy Wiraganti, mahasiswa IAIN Palangkaraya, mempresentasikan penelitian mereka yang berjudul “The Role of Agrarian Law in Indigenous Peoples’ Land Rights and Palm Oil Lands.” Penelitian ini mengkaji peran penting hukum agraria dalam melindungi hak-hak masyarakat adat terkait tanah mereka di tengah ekspansi perkebunan kelapa sawit di Indonesia.Dalam presentasinya, Aji dan Risna menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang memiliki keragaman budaya dan adat istiadat. Hukum adat di berbagai daerah mengatur tanah adat milik masyarakat adat, dan hal ini diakui oleh hukum agraria Indonesia. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 menjadi dasar hukum yang mengatur hak-hak atas tanah, termasuk tanah adat, di mana hukum adat menjadi landasan utama dari UUPA itu sendiri.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan tujuan utama untuk meneliti bagaimana UUPA memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi tanah adat milik masyarakat adat. Aji dan Risna juga menganalisis berbagai tantangan yang muncul dalam penerapan hukum agraria, khususnya dalam konteks konflik agraria yang melibatkan perusahaan kelapa sawit. Mereka menyoroti bahwa konflik tersebut sering kali berakar dari tumpang tindih regulasi dan kurangnya pengakuan yang memadai terhadap hak-hak masyarakat adat.
Lebih lanjut, mereka menjelaskan bahwa peran hukum agraria tidak hanya sebatas mengatur kepemilikan tanah secara tradisional, tetapi juga mencakup pengelolaan bumi, air, dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. UUPA mengakui berbagai bentuk hak atas tanah, seperti hak milik, hak guna usaha, serta hak ulayat masyarakat adat, dengan tujuan untuk menciptakan sistem agraria yang adil, berkelanjutan, dan mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Presentasi yang kaya akan analisis hukum ini menarik perhatian para peserta forum. Mereka mendiskusikan tantangan implementasi UUPA dalam melindungi tanah masyarakat adat di tengah tekanan ekspansi lahan sawit, serta perlunya sinergi antara hukum agraria nasional dengan hukum adat yang berlaku di berbagai daerah. Aji dan Risna juga menekankan pentingnya peran hukum yang lebih kuat dalam menyelesaikan konflik lahan secara adil dan mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak tanah masyarakat adat.
Penelitian yang dipresentasikan Aji dan Risna diharapkan dapat menjadi rujukan penting bagi pembuat kebijakan serta pihak-pihak terkait dalam menciptakan regulasi agraria yang lebih inklusif dan responsif terhadap hak-hak masyarakat adat. (HUMAS/Tamam)