Skip to content

LBH IAIN Lakukan Penyuluhan, Tekan KDRT Anak

SAMARINDA, IAIN NEWS,- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda, Jum’at (26/8/2016) melakukan penyuluhan hukum di kelurahan Sungai Dama Samarinda.

Agenda LBH IAIN tersebut dalam rangka untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait perlindungan hukum yang berhak didapatkan anak.

“Kasus KDRT anak yang menjadi korban, hak asuh anak, dan anak tereksploitasi langsung maupun tidak langsung adalah kasus yang saat ini sedang ditangani dan menjadi perhatian penting pemerintah Provinsi Kaltim,” ujar Suwardi Sagama, SH. MH salah seorang pemateri dalam penyuluhan hukum di Kelurahan Sungai Dama Samarinda.

Suwardi Sagama menyebutkan dari data yang dimiliki Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kaltim bahwa angka kasus per Juli 2016 telah mencapai 40 kasus.

“Dari forum penyuluhan ini kita sharing, sehingga kita bersama bisa menekan angka kekerasan terhadap anak,” tuturnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Direktur LBH IAIN, Muhammad Noor, SH, S.Ag, MKn dan bertindak sebagai moderator adalah Hefni Efendi S.HI yang juga adalah pengacara LBH.

Dihadiri Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Warga, dan RT di lingkungan Kelurahan Sungai Dama acara penyuluhan berjalan lancar dan kondusif.

Kepada media ini lurah Sungai Dama merasa sangat terbantu dengan adanya penyuluhan oleh LBH IAIN Samarinda.

“Kegiatan ini sangat membantu kami dalam menyelesaikan kasus terhadap anak. Selama ini kami menyelesaikan kasus yang masuk terkait kekerasan seksual, pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak kami selesaikan melalui non litigasi. Wilayah kelurahan Sungai Dama seperti daerah lainnya di Samarinda sangat padat sehingga pemahaman-pemahaman seperti kegiatan hari ini sangat baik sekali,”ungkap Lurah Sungai Dama, Surayjin,S.Sos.,M.Si.

Sebagai penuturp, di akhir pertemuan Hefni Efendi S.HI memberikan gambaran pada masyarakat agar selalu berupaya mencegah KDRT anak terjadi di lingkungan Kelurahan Sungai Dama.

“Untuk menekan angka kasus anak, maka perlu dilakukan upaya dan tindakan preventif. Bersama kita dapat lakukan di lingkungan rumah dan di luar rumah. Di dalam rumah, kelurga harus memiliki andil yang kuat untuk memberikan pemahaman terhadap anak. Sedangkan di luar, lingkungan harus mafhum dengan hal-hal yang menjadi tanggungjawab masyarakat agar anak-anaknya terjaga. Apalagi lingkungan tempat tinggal sangat berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak. Sebagaimana rumus dasar hak anak adalah, hak hidup, hak tumbuh, hak berkembang dan hak menyatakan pendapat,” tutupnya.#Sagama

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
LANGUAGE»