Skip to content

LPH UINSI Samarinda Jalani Asesmen Sertifikasi Halal dari BPJPH

SAMARINDA, UINSI NEWS,- Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UINSI Samarinda menerima kunjungan tim asesmen sertifikasi halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Laboratorium Terpadu PUKAHA Lantai 2. (23/4).

Kunjungan ini merupakan bagian dari proses asesmen akreditasi LPH UINSI Samarinda yang berlangsung selama 3 hari kedepan 23-25 April 2025.

Tim asesor terdiri dari Syaiful Ketua Asesor/Asesor Teknis, Nila Sari Rahayu sebagai Anggota yang merupakan Asesor Teknis, Miftahul Huda (Asesor Syariah) dan M Adzhari Ansari (Sekretariat).

Kehadiran tim asesor bertujuan untuk memastikan bahwa LPH UINSI Samarinda memenuhi standar kesesuaian kompetensi dan kelayakan LPH, serta dapat memberikan jaminan yang sah terkait produk-produk halal sehingga siap menjalankan program pemerintah.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal mewajibkan tiga kelompok produk bersertifikat halal pada Oktober 2024. Ketiga produk itu yaitu produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan; serta produk hasil dan jasa penyembelihan.

“Kami berharap LPH UINSI Samarinda dapat menjadi LPH yang mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sambutan Rektor UINSI Samarinda yang diwakili oleh Wakil Rektor III bidang mahasiswa dan kerjasama, Prof. Dr. H. M. Tahir, S.Ag., MM menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada tim asesor.

“Terima kasih kepada tim asesor yang telah berkenan hadir di UINSI Samarinda, semoga membawa berkah bagi kita semua. Kami berharap UINSI dapat menjadi LPH Pratama. Kalaupun dalam asesmen ini ditemukan adanya kekurangan, namun kami berkomitmen untuk memperbaiki dan memberikan yang terbaik. Saat ini laboratorium yang kami miliki telah memiliki peralatan yang sangat memadai. Sehingga kami percaya dapat memberikan pelayanan yang terbaik.”

Kunjungan tim asesmen ini diharapkan juga dapat memberikan dorongan bagi LPH UINSI untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalitasnya dalam menjalankan tugas sebagai lembaga penjamin halal.

Dengan menjadi LPH Pratama, LPH UINSI diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan dalam mendukung program pemerintah dibidang sertifikasi halal.

“Keterlibatan LPH UINSI ini akan membantu memastikan bahwa masyarakat Indonesia khususnya daerah provinsi Kalimantan Timur mendapatkan produk halal yang berkualitas dan terjamin keamanannya di bumi etam,” Ujar Kepala Pusat Studi dan Pemeriksa Halal UINSI Samarinda Maisyarah Rahmi Hs, Lc., MA., Ph.D.

Seperti diketahui, berdasarkan UU Nomor 33 tahun 2014, terdapat tiga faktor utama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Pertama, BPJPH sebagai regulator sekaligus penerbit sertifikat. Kedua, LPH sebagai pemeriksa kehalalan produk. Ketiga, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pihak yang berwenang menetapkan kehalalan produk.

Dengan memenuhi standar yang ditetapkan oleh BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal dapat menjadi lembaga yang terpercaya dalam mengeluarkan sertifikat halal bagi produk-produk yang beredar di pasaran. Karenanya, kunjungan tim asesmen asesor ke LPH UINSI menjadi hal penting dalam perjalanan lembaga ini menuju sebagai LPH yang terakreditasi.

Penulis: Novan Halim

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
LANGUAGE»