SAMARINDA, IAIN NEWS,- Lembaga Penjamin Mutu (LPM) di bawah kepemimpinan, Ahmad Muthohar terus berusaha memperkuat mutu Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda.
Sebagaimana tampak dalam usahanya membentuk kegiatan perumusan revisi draft standar Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilaksanakan hari ini, Rabu, (26/10/2016) di meeting room LPM Gedung Rektorat Lt. 3 Jalan H.A.M Rifaddin Loa Janan Ilir Samarinda.
Seperti yang di ketahui, Pengabdian kepada masyarakat merupakan komponen penting bagi Perguruan Tinggi, karena merupakan salah satu unsur dari Tri dharma Perguruan Tinggi. Kampus yang unggul adalah kampus yang mampu memberikan dampak perubahan sosial masyarakat secara baik, baik dari sisi kuantitas program maupun kualitas. Perubahan yang diciptakan kampus melalui PKM berkonsekuensi langsung pada kualitas pembangunan bangsa.
Untuk itulah, Lembaga Penjamin Mutu (LPM) IAIN Samarinda bergerak dan menginisiasi kembali untuk merevisi rumusan standar mutu pengabdian kepada masyarakat IAIN Samarinda agar lebih qualified baik dari sisi isi program maupun manajemennya.
Pada kesempatan ini dihasilkan rumusan tentang prinsip 5 P 1 D untuk manajemen PKM, yakni perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, pelaporan, dan desiminasi hasil)” ujar Ahmad Muthohar, Dosen sekaligus Ketua Lembaga Penjamin Mutu (LPM) IAIN Samarinda. Bahwa setiap program PKM mesti lolos kualifikasi dengan prinsip tersebut.
“Harapan LPM IAIN Samarinda ke depan, dengan adanya revisi rumusan standar mutu pengabdian kepada masyarakat ini akan meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat para dosen dan mahasiswa,” ungkapnya.
Selain memperkuat prinsip manajemen pengelolaan, dalam rumusan standar PKM kali ini juga dibahas di difinalisasi standar hasil pengabdian kepada masyarakat, standar isi pengabdian kepada masyarakat, standar proses pengabdian kepada masyarakat, standar penilaian pengabdian kepada masyarakat, standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat, standar saran dan prasarana pengabdian kepada masyarakat, standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat, dan standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat.
“Dan yang tak kalah penting adalah pengabdian kepada masyarakat bagi dosen dan mahasiswa nantinya harus berbasis publikasi berupa pelaporan dalam deseminasi.
Diketahui, tim perumus standar mutu pengabdian kepada masyarakat IAIN Samarinda terdiri dari Dr. H. Mukhamad Ilyasin, M.Pd, Dr. Zurqoni, Ahmad Muthohar, Khairul Sholeh, H. Bunyamin, Mustamin, dan Umar Fauzan.
“Setelah revisi dan rumusan standar mutu pengabdian kepada masyarakat di IAIN Samarinda telah dilakukan, selanjutnya akan diuji publik melalui Focus Grup Discussion (FGD). Semoga revisi standar mutu ini ke depan bisa menjadi acuan dalam mengembangkan mutu pengabdian kepada masyarakat di IAIN Samarinda,” tukasnya.#