Skip to content

Perdalam Kompetensi, FASYA Bekali Mahasiswa Dengan Peradilan Semu.

SAMARINDA-IAINNEWS, Pelaksanaan kegiatan peradilan semu Fakultas Syariah (FASYA) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda berlangsung sangat khidmat seakan-akan berada pada ruang sidang yang sesungguhnya. Nuansa seperti itulah yang dirasakan oleh para peserta peradilan semu yang di gelar di ruang peradilan semu Fasya IAIN Samarinda, jumat (28/10).

Kegiatan tersebut dibimbing dan dihadiri langsung oleh supervisior yang merupakan bapak dan ibu dosen dilingkungan Fasya diantaranya Suwardi Sagama, SH,MH. Saat dikonfirmasi IAINNEWS Suwardi menjelaskan kegiatan peradilan semu bertujuan untuk mengajarkan Mahasiswa Fasya agar mampu memahami ilmu praktik atau praktisi hukum seperti Pengacara, Hakim, Jaksa dan Panitera di Pengadilan. Harapannya setelah lulus nanti mereka akan siap secara teori dan praktinya setelah mereka terjun kedunia kerja.

“ya, bener, Mahasiswa kita bekali tidak hanya dengan teori saja tetapi kita juga bekali Mahasiswa dengan praktik-praktik peradilan (peradilan semu) yang kita konsep sedemikian rupa hingga pelaksanaannya seperti sidang beneran. Harapan saya ketika nanti mereka lulus dan terjun kedunia kerja mereka sudah tidak lagi kaku dengan profesi yang akan mereka lakukan nantinya”. Ujar salasatu dosen yang biasa disapa Wardi.

Secara umum peradilan semu dilakukan oleh hampir semua Fakultas Hukum pada Perguruan Tinggi di Indonesia, dimana peradilan semu atau yang biasa disebut moot court atau juga biasa disebut dengan istilah pseudo court merupakan sebuah tempat untuk para mahasiswa dapat belajar hukum peradilan ditanah air. Lebih utamanya yaitu belajar tentang hukum acara ataupun hukum formil. Sesuai dengan namanya peradilan semu merupakan tiruan dari proses peradilan yang sebenarnya.

Menurut Wardi, pada pelaksanaan peradilan semu kali ini tertadapat empat kelompok, dua kelompok akan konsen pada pengadilan pidana dan dua kelompok lainnya konsen pada pengadilan perdata agama.
“kami dari panitia memberikan waktu empat minggu yaitu setiap kamis dan jumat untuk mereka melakukan kegiatan peradilan semu, tentu dengan didampingi para supervisior yang sudah ditunjuk oleh fakultas”. Ujar Wardi mengahiri pembicaraannya.

Lebih lanjut ia menyampaikan untuk kelompok perdana ini sidang peradilan semu menyidangkan peradilan semu dengan kasus pembunuhan. Muad#Humas-IAIN Samarinda.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
LANGUAGE»