SAMARINDA, UINSI NEWS – Pusat Kajian Halal (Pukaha) Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda bekerja sama dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Samarinda menyelenggarakan kegiatan sosialisasi sertifikasi halal. Acara tersebut dilaksanakan di Gedung Serba Guna MUI Kota Samarinda, dengan tujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha dan masyarakat. Kamis, (28/8).
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pengurus MUI Kota Samarinda, akademisi UINSI Samarinda, serta pelaku usaha dari berbagai sektor, juga mahasiswa UINSI Samarinda.
Dalam sambutannya, Ketua MUI Kota Samarinda Drs. KH. Muhammad Mundzir, M.H menyampaikan bahwa Sertifikasi halal menjadi suatu hal yang penting untuk diterapkan, mengingat perintah mengkonsumsi yang halal dan juga thayyib merupakan perintah agama yang harus dilaksanakan oleh konsumen Muslim, MUI memiliki peran yang sangat penting juga dalam hal menetapkan produk halal melalui komisi fatwa MUI.” Jelas Kyai Mundzir selaku ketua MUI Kota Samarinda.
Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Samarinda H. Aulia Rachman, Lc., M.H menyampaikan bahwa sertifikasi halal bukan hanya menyangkut aspek keagamaan, tetapi juga jaminan kualitas, kebersihan, dan keamanan produk. Oleh karena itu, pihaknya mendorong seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal sebagai bentuk tanggung jawab terhadap konsumen Muslim.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber yang ahli di bidangnya, materi yang disampaikan juga berkaitan dengan fikih dan fatwa makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, dan penyembelihan, tema ini disampaikan oleh Muhammad Kholil Muqorrobien, B.A., M.IRKH selaku Koordinator Program studi Hukum Ekonomi Syariah UINSI Samarinda.
Dalam penjelasannya disampaikan hukum-hukum terkait makanan dan minuman, termasuk penggunaan alcohol dalam makanan dan minuman, serta unsur-unsur bahan yang menyebab produk menjadi tidak halal.
Dilanjutkan dengan materi Peran MUI dalam Sertifikasi Halal, yang dipaparkan jelas oleh H. Aulia Rachman, Lc., M.H selaku Ketua Komisi fatwa MUI Samarinda dan juga Ketua Jurusan Muamalah Fakultas Syariah UINSI Samarinda.
Sosialisasi berjalan lancar dengan antusias peserta yang aktif bertanya mengenai materi yang disampaikan narasumber. Bukan hanya materi tentang fikih dan fatwa yang didapatkan peserta namun juga informasi terkait regulasi sertifikasi halal, persyaratan dan proses pengajuan produk halal disampaikan oleh Hj. Maisyarah Rahmi HS, Lc., M.A., Ph.D., selaku kepala Pusat Kajian Halal UINSI Samarinda.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi antara akademisi, ulama, dan pelaku usaha dalam mewujudkan Samarinda sebagai kota dengan produk dan layanan yang terjamin kehalalannya. Sosialisasi ini juga menjadi langkah awal memperkuat peran Pukaha UINSI Samarinda sebagai pusat kajian dan pendamping sertifikasi halal di Kalimantan Timur.
Penulis: Pusat Kajian Halal (PUKAHA)
Editor: Selvi Ramadhani Putri