“LBH bukan hanya hadir ketika ada perkara besar, tetapi juga sebagai garda depan dalam memberikan pendampingan dan pemahaman hukum kepada masyarakat. Dengan adanya penyuluhan seperti ini, masyarakat bisa tahu jalur yang tepat ketika menghadapi sengketa atau pencatatan hukum,” jelas Hefni di hadapan para peserta.
Selain materi mengenai LBH, peserta juga mendapat penjelasan singkat tentang pendidikan paralegal. Materi ini dimaksudkan agar warga memahami peran dasar paralegal dalam membantu menyelesaikan persoalan hukum secara sederhana dan efisien di tingkat masyarakat.
Koordinator kegiatan KKN Tematik Samboja Barat, Aditya Saputra selaku Ketua Panitia, mengungkapkan bahwa acara ini merupakan bentuk kontribusi nyata mahasiswa terhadap peningkatan kesadaran hukum di masyarakat.
“Kami ingin keberadaan KKN tidak hanya sebatas seremonial, tapi benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Kolaborasi dengan LBH Fasya menjadi langkah strategis agar warga mendapat akses edukasi hukum yang mudah dipahami,” ujarnya.
Antusiasme masyarakat terlihat jelas selama kegiatan berlangsung. Hadirin yang terdiri dari perangkat RT, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), tokoh masyarakat, serta warga setempat aktif memberikan pertanyaan. Salah seorang ketua RT, menanyakan tentang mekanisme pencatatan sengketa tanah yang kerap terjadi di lingkungan sekitar.
“Kalau ada masalah sengketa tanah antarwarga, jalurnya apakah harus langsung ke pengadilan, atau bisa dibantu dulu oleh LBH?” tanyanya.
Pertanyaan tersebut mendapat respon positif dari pemateri yang menjelaskan bahwa LBH dapat menjadi perantara sekaligus pendamping masyarakat dalam menyelesaikan sengketa sebelum masuk ke jalur litigasi.
Acara penyuluhan ini berjalan dengan lancar dan penuh interaksi. Para peserta merasa terbantu dengan informasi yang diberikan, terutama terkait hak-hak hukum masyarakat dan mekanisme penyelesaiannya.
Dengan berakhirnya kegiatan tersebut, mahasiswa KKN Tematik UIN Samarinda berharap masyarakat Samboja Barat semakin memahami hak dan kewajiban hukum, serta mampu memanfaatkan jalur bantuan hukum yang tersedia.
Penulis: Anggota KKN Tematik UINSI Samarinda
Editor: Selvi Ramadhani Putri (HUMAS)