Selanjutnya, calon mahasiswa baru melakukan pendaftaran atau pengisian borang UKT/SPP pada 2–11 Juli 2026 melalui laman https://siakad.uinsi.ac.id/nim dan https://ukt.uinsi.ac.id. Penetapan tarif UKT dijadwalkan pada 14 Juli 2026 melalui laman https://ukt.uinsi.ac.id.
Adapun pembayaran UKT/SPP bagi calon mahasiswa baru dari luar Kalimantan Timur dilaksanakan pada 15–20 Juli 2026 melalui bank yang ditunjuk. Sementara itu, proses registrasi dilakukan pada 14–20 Juli 2026 melalui laman https://siakad.uinsi.ac.id/portal.
Dalam pengumuman tersebut ditegaskan bahwa tarif UKT/SPP yang ditetapkan merupakan hasil verifikasi dan validasi berdasarkan data yang telah diunggah melalui portal UKT online. Oleh karena itu, seluruh data yang disampaikan calon mahasiswa baru harus merupakan data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Calon mahasiswa baru yang tidak melakukan pengisian formulir UKT/SPP secara online akan ditetapkan pada tarif UKT/SPP tertinggi sesuai program studinya. Sanggahan atau peninjauan ulang tarif UKT hanya dapat dilakukan mulai akhir semester dua dan akan dipertimbangkan untuk diberlakukan pada semester berikutnya apabila memenuhi kriteria yang ditentukan.
UINSI Samarinda juga menyampaikan bahwa calon mahasiswa baru yang memiliki KTP Kalimantan Timur atau berdomisili di Kalimantan Timur dengan Kartu Keluarga minimal tiga tahun berhak mengikuti Program Gratispol. Pendaftaran program tersebut dilakukan secara mandiri melalui laman https://pendidikan.gratispol.kaltimprov.go.id tanpa melakukan pembayaran UKT.
Bagi calon mahasiswa baru yang tidak melakukan pembayaran UKT/SPP atau tidak menyelesaikan registrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Penulis: Selvi Ramadhani
Editor: Nisa Rahmawati




