Bangun Ekosistem Keadilan, Rektor dan Dekan Fakultas Syariah UINSI Hadiri Penandatanganan MoU dengan PERADI Profesional

JAKARTA, UINSI NEWS — Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Prof. Dr. Zurqoni, M.Ag., dan Dekan Fakultas Syariah UINSI Samarinda Prof. Alfitri, M.Ag. LL.M., Ph.D., secara langsung hadir pada agenda nasional berupa penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, dan 111 Perguruan Tinggi Negeri & Swasta Kementerian Agama di Hotel Borobudur Jakarta. Rabu (8/7).

Rangkaian acara yang berlangsung khidmat ini dirangkai dengan Simposium Nasional bertajuk “Meningkatkan Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi”.

Sinergi besar yang melibatkan Universitas Indonesia dan 111 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di seluruh Indonesia ini dirancang sebagai perwujudan kolaborasi erat antara organisasi profesi, kementerian penentu kebijakan, dan institusi pendidikan tinggi dalam melahirkan penegak hukum yang berintegritas.

Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.A., dalam keynote speech-nya menegaskan bahwa persoalan hukum di era modern semakin kompleks dan tidak bisa dilepaskan dari aspek sosial, ekonomi, hingga digital.

“Keadilan tidak boleh diserahkan hanya kepada satu lembaga atau prosedur formal semata. Kita memerlukan ekosistem keadilan di mana advokat, penegak hukum, dan perguruan tinggi bergerak bersama untuk memastikan hukum tidak menjadi alat kekuasaan yang menindas, melainkan menjaga kemaslahatan umat,” ujar Menag.

Secara khusus, Menteri Agama menyoroti data mengejutkan dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 yang mencatat 438.168 kasus perceraian di Indonesia. Menanggapi fenomena ini, beliau meminta Fakultas Syariah di lingkungan PTKI tidak sekadar menjadi menara gading akademik, melainkan hadir sebagai solusi konkret di tengah masyarakat melalui pendirian pusat mediasi dan klinik hukum keluarga Islam.

Apresiasi mendalam terhadap daya saing mahasiswa PTKI disampaikan oleh Dirjen Pendis Kemenag RI, Prof. Dr. Amin Suyitno, M.Ag. Beliau mengungkapkan rasa bangganya atas capaian mahasiswa Fakultas Syariah dari UIN Yogyakarta dan UIN Tulungagung yang berhasil menguji materi (Judicial Review) UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential threshold dan keterwakilan perempuan 30%.

“Ini membuktikan bahwa mahasiswa PTKI sama sekali tidak kalah kelas. Melalui kemitraan kuat dengan PERADI Profesional dalam mengawal Pendidikan Profesi Advokat (PPA) dan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), posisi Fakultas Syariah di Indonesia akan semakin kokoh dan berdiri sama tinggi dengan perguruan tinggi umum terkemuka seperti Universitas Indonesia,” tegas Prof. Amin Suyitno.

Gayung bersambut, Rektor Universitas Indonesia, Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, menyambut optimis kolaborasi ini demi melahirkan lulusan hukum yang tidak hanya cakap di atas kertas, tetapi memiliki ketahanan moral dan adab yang kuat sebagai fondasi utama penegakan hukum yang bermartabat.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., dalam sambutannya mengingatkan bahwa momentum sejarah ini bukan sekadar penandatanganan dokumen formal di atas kertas, melainkan penyatuan tiga kekuatan besar bangsa untuk membentuk ekosistem hukum yang dipercaya masyarakat.

“Bukan megahnya gedung yang meninggikan martabat bangsa, bukan pula tingginya jabatan yang memuliakan manusia. Bangsa akan dihormati ketika ibunya melahirkan integritas, kepercayaan, dan menghadirkan keadilan. Angka 111 perguruan tinggi yang bergabung malam ini adalah 111 pusat lahirnya ilmu, pembentukan karakter, dan simpul harapan masa depan hukum Indonesia. Sesuai ajaran Islam, angka ganjil ini insyaallah membawa keberkahan,” ungkap Prof. Harris Arthur Hedar.

Beliau menambahkan bahwa kerja sama ini bertujuan jelas untuk memperkuat mutu pendidikan hukum dengan dunia profesi, memperluas riset, serta melahirkan advokat yang unggul secara kompetensi, kokoh dalam integritas, dan luhur dalam akhlak.

Kehadiran Rektor UINSI Samarinda, Prof. Dr. Zurqoni, M.Ag., dalam pertemuan ini mendukung penuh penguatan mutu pendidikan hukum nasional yang berbasis etika, integrasi ilmu, dan kearifan lokal.

Sebagai tindak lanjut dari simposium ini, terdapat lima agenda aksi utama yang siap diakselerasi oleh PTKI, termasuk UINSI Samarinda, di antaranya:

1. Penguatan kerja sama pelaksanaan PPA/PKPA, magang, dan pelatihan etika profesi advokat.
2. Pengembangan klinik hukum keluarga dan pusat mediasi berbasis kampus.
3. Partisipasi dalam riset nasional terkait ketahanan keluarga dan efektivitas mediasi di Peradilan Agama.
4. Perluasan akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
5. Penguatan literasi hukum keluarga berbasis komunitas digital, masjid, pesantren, dan KUA.

Melalui agenda nasional ini, UINSI Samarinda berkomitmen untuk mencetak sarjana hukum Islam (Fakultas Syariah) yang tidak hanya mahir membaca kitab dan undang-undang, tetapi juga peka, responsif, serta mampu memberikan solusi nyata atas dinamika sosial di Kalimantan Timur dan Indonesia.

Penulis : Novan Halim | Editor : Nisa Rahmawati

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
LANGUAGE»