SAMARINDA, IAIN NEWS,-Kasus hukum di tengah masyarakat terus terjadi, tidak terkecuali kasus narkotika. Motif kasusnya pun juga bervariasi dari kebutuhan ekonomi sampai keperluan pribadi, termasuk kasus yang sempat ramai dipemberitaan media baik cetak maupun elektronik yaitu seorang suami ditangkap karena menanam ganja di seputaran rumah dengan tujuan untuk dijadikan obat istrinya yang sedang sakit. Ganja dijadikan obat untuk mempercepat kesehatan istrinya. Penegak hukum berpandangan berbeda, bahwa perbuatan tersebut tidak bisa dibenarkan karena UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak membenarkan adanya konsumsi.
Melihat kasus yang tengah ramai tersebut, Mahasiswa Prodi Hukum Tata Negara (HTN) melalui HMJ PPI Fakultas Syariah IAIN Samarinda berisiatif turut ambil bagian dalam mengkaji serta pemecahan kasus ini. Untuk itu Jumat (28/4/2017) mahasiswa HTN melalui HMJ PPI mengundang JBNP Kaltim Bapak Kompol Mustakim S.Ag untuk menjadi keynote speaker dalam sebuah acara yang dikemas dalam bentuk talk show siyasah dengan tema Harmonisasi Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia.
Dalam pemaparannya dihadapan para audience, Kompol Mustakim S.Ag menjelaskan berbagai bahaya yang mengintai jika obat-obatan terlarang berupa Narkotika dikonsumsi.
“Narkotika, psikotropika merupakan dua jenis obat-obatan yang dilarang untuk diedarkan di masyarakat karena, jika disalahgunakan dapat menimbulkan efek yang sangat berbahaya baik bagi pengguna maupun banyak orang di sekitarnya,” ungkap Kompol Mustakim.
Menurutnya hal ini disebabkan karena efek adiktif yang terdapat dalam dua jenis obat tersebut sehingga penggunanya akan selalu membuat pengkonsumsinya ketagihan atau ingin menggunakan obat-obatan secara berkelanjutan. Jika obat terlarang tersebut dikomsumsi secara berkesinambungan maka dapat merusak otak dan tubuh sehingga kesehatan akan semakin menurun dan berujung pada banyak hal buruk.
Dua narasumber lainnya Dewi Maryah S.H, MH dan Maisyarah Rahmi L.c., M.A yang juga merupakan dosen tetap di lingkungan IAIN Samarinda memaparkan hal yang tidak kalah menariknya. Menurut keduanya, ada keharmonisan antara tindak pidana yang dijatuhkan kepada produsen, pengedar dan pengguna-penyalahgunaan narkoba antara Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah) dengan undang-undang Narkoba No 35 Tahun 2009.
“Ada keselarasan antara Fiqih Jinayah dengan UU No 35 Tahun 2009 yang mengatur perihal pelarangan Narkotika. Penyalahgunaan Narkotika juga dilarang dalam Islam. Jika dikonsumsi maka akan ada hukumannya. Dalam Fiqih Jinayah disebut Ta’zir,” jelas Dosen Muda itu.
Menurut keduanya pada zaman rosulullah tidak ada yang namanya Narkoba, Narkotika, Ganja dan lain sebagainya itu. Namun efek yang ditimbulkan oleh berbagai obat-obatan terlarang tersebut sama seperti efek khamar atau arak. Untuk ikut obat-obat terlarang tersebut diqiyaskan pada khamar karena obat-obatan sebagaimana dimaksud belum pernah secara jelas tersebut dalam Al-Qur’an dan As Sunnah.
“Maka kita analogikan hukumnya dengan khamar karena adanya persamaan illat yaitu memabukkan. Dan setiap yang memabukkan itu adalah haram,” pungkas keduanya.
Acara yang dibuka langsung Dekan Fakultas Syariah Dr. Hj. Darmawati M.Hum melalui Wakil Dekan I, ini semakin memperlihatkan kecirian Fakultas Syariah IAIN Samarinda sebagai PTKIN satu-satunya di Kaltim-Kaltara.
Dari pantauan IAIN NEWS BNP Kaltim dalam talk show siyasah ini turut membawa mobil berisi himbauan stop narkoba. Di dalamnya terdapat miniature serta jenis-jenis dari narkoba. BPN Kaltim mengajak kepada mahasiswa IAIN Samarinda untuk menjauhi obat-obat terlarang sebagaimana berada di mobil yang didesain menarik tersebut.#SUWARDI





