Dorong Penguatan Kepemimpinan Madrasah, Tim PKM Gelar Kegiatan Manajemen Talenta di Kanwil Kemenag Kaltim

SAMARINDA, UINSI NEWS – Dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan menyiapkan calon pemimpin madrasah yang kompeten, tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) menyelenggarakan kegiatan bertema “Penguatan Manajemen Talenta dalam Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kaderisasi Kepemimpinan Madrasah” di Aula Rapat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (29/10).

Kegiatan ini diikuti oleh 37 kepala madrasah dari jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA), baik negeri maupun swasta, serta 14 Kepala Seksi Pendidikan Islam (Kasi Pendis) dan 13 operator help desk dari berbagai wilayah di Kalimantan Timur.

Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan pendidikan madrasah mengenai pentingnya manajemen talenta dalam mengidentifikasi, mengembangkan, dan mempersiapkan sumber daya manusia yang berpotensi menjadi pemimpin masa depan.

Kabid Madrasah Tekankan Pentingnya Manajemen Talenta

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Bidang Madrasah, H. Sabransyah, S.IP., SHI., yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam sambutannya, H. Sabransyah menegaskan bahwa manajemen talenta merupakan instrumen penting dalam pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Agama. Penerapan manajemen talenta diperlukan agar proses pengembangan karier dan penyiapan calon pemimpin dapat dilakukan secara terencana, objektif, dan berkelanjutan.

Ia menyampaikan bahwa kebijakan manajemen talenta ASN memiliki landasan regulasi, antara lain Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara beserta perubahan dan ketentuan terkait yang berlaku.

Menurutnya, manajemen talenta bukan hanya berkaitan dengan penempatan seseorang dalam jabatan tertentu, tetapi juga menyangkut kemampuan organisasi dalam mengenali potensi, membina kompetensi, dan menyiapkan kader pemimpin yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Ia juga menyoroti pentingnya menentukan sosok pemimpin sekaligus mengidentifikasi individu-individu potensial yang dapat mendukung kepemimpinan dan keberhasilan organisasi.

Di lingkungan madrasah, manajemen talenta dapat dimanfaatkan untuk mengidentifikasi guru-guru yang memiliki potensi kepemimpinan dan mempersiapkan mereka menjadi calon kepala madrasah maupun pemimpin pendidikan lainnya.

Meskipun pemetaan potensi ASN telah didukung oleh kegiatan profiling ASN, diperlukan langkah lanjutan agar hasil pemetaan tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyusun program pengembangan kompetensi, pembinaan karier, dan kaderisasi kepemimpinan.

Pada kesempatan tersebut, H. Sabransyah juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pelaksanaan kegiatan PKM yang diharapkan memberikan kontribusi positif bagi pengembangan sumber daya manusia madrasah di Kalimantan Timur.

Lima Fasilitator Perkuat Pemahaman Manajemen Talenta

Kegiatan ini menghadirkan lima fasilitator, yaitu:

Dr. H. Akhmad Ridani, M.M.

Dr. H. Chairul Anwar, M.M.

Dr. Sudadi, M.Pd.

Dr. H. Akhmad Ramli, M.Pd.

Dr. H. Achmad Ruslan Afendi, M.Ag.

Para fasilitator memberikan penguatan materi mengenai konsep manajemen talenta, identifikasi potensi sumber daya manusia, pemetaan kompetensi, serta strategi pengembangan dan kaderisasi calon pemimpin madrasah.

Melalui pendekatan partisipatif dan diskusi bersama peserta, kegiatan ini diarahkan agar para kepala madrasah dan pemangku kepentingan terkait mampu memahami penerapan manajemen talenta sesuai dengan kebutuhan organisasi masing-masing.

Manajemen talenta diharapkan tidak berhenti pada kegiatan identifikasi potensi, tetapi dilanjutkan dengan program pengembangan yang konkret, seperti pelatihan kepemimpinan, pendampingan, penguatan kompetensi manajerial, dan perencanaan suksesi kepemimpinan.

Landasan Regulasi dan Urgensi Penerapan Manajemen Talenta

Pelaksanaan kegiatan PKM ini relevan dengan kebijakan pemerintah dalam memperkuat pengelolaan ASN berbasis sistem merit dan pengembangan talenta.

Beberapa regulasi yang relevan sebagai landasan materi kegiatan meliputi:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, sebagai landasan umum pengelolaan ASN.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, sebagai regulasi dasar mengenai penyelenggaraan manajemen talenta ASN.

Regulasi tersebut menjadi acuan untuk memahami pentingnya pengelolaan talenta yang terencana, berbasis kompetensi dan kinerja, serta berorientasi pada kebutuhan organisasi.

Dalam konteks madrasah, prinsip-prinsip tersebut dapat menjadi acuan untuk mengembangkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi profesional, integritas, kemampuan manajerial, dan potensi kepemimpinan. Penerapannya tetap perlu diselaraskan dengan ketentuan kepegawaian dan tata kelola jabatan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama.

Tujuan PKM: Menyiapkan Talenta dan Calon Pemimpin Madrasah

Kegiatan PKM ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas kepala madrasah, Kasi Pendis, serta operator terkait dalam mendukung pengembangan manajemen talenta di lingkungan madrasah.

Secara khusus, kegiatan ini bertujuan untuk:

Meningkatkan pemahaman peserta mengenai konsep dan kebijakan manajemen talenta ASN.

Mendorong identifikasi awal guru dan tenaga kependidikan yang memiliki potensi kepemimpinan.

Memperkuat pemahaman tentang pemetaan kompetensi, kinerja, dan potensi sumber daya manusia.

Mendorong penyusunan strategi pengembangan talenta dan kaderisasi calon kepala madrasah.

Menghasilkan rekomendasi program pengembangan sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan madrasah.

Membangun komitmen bersama dalam menyiapkan calon pemimpin madrasah yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.

Output Kegiatan: Rekomendasi Pengembangan Talenta dan Kaderisasi Kepemimpinan

Melalui kegiatan ini, output yang diharapkan meliputi peningkatan pemahaman peserta mengenai manajemen talenta, identifikasi awal calon talenta potensial, serta tersusunnya rekomendasi pengembangan kompetensi dan kaderisasi kepemimpinan madrasah.

Selain itu, kegiatan ini diharapkan menghasilkan rumusan tindak lanjut yang dapat digunakan oleh para pemangku kepentingan untuk merancang program pengembangan talenta secara lebih sistematis.

Hasil kegiatan juga diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam mengembangkan pola pembinaan guru dan tenaga kependidikan yang memiliki potensi untuk menduduki peran strategis, dengan tetap memperhatikan persyaratan, kompetensi, kinerja, dan mekanisme penempatan jabatan yang berlaku.

Dengan demikian, manajemen talenta tidak hanya dipahami sebagai proses pemetaan sumber daya manusia, tetapi juga sebagai upaya berkelanjutan untuk memastikan tersedianya calon pemimpin yang siap menghadapi tantangan pendidikan di masa mendatang.

Membangun Madrasah Unggul melalui Pengembangan Talenta

Melalui kegiatan PKM ini, tim pelaksana berharap terbangun kesadaran dan komitmen bersama untuk memperkuat pengembangan sumber daya manusia di lingkungan madrasah melalui pendekatan manajemen talenta.

Kolaborasi antara perguruan tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan satuan pendidikan madrasah menjadi penting dalam mendorong penerapan tata kelola sumber daya manusia yang lebih terarah dan berkelanjutan.

Pengembangan talenta yang tepat diharapkan mampu memperkuat regenerasi kepemimpinan, meningkatkan kualitas pengelolaan madrasah, serta mendukung terwujudnya pendidikan Islam yang bermutu.

Melalui manajemen talenta yang terencana dan berorientasi pada pengembangan potensi, madrasah di Kalimantan Timur diharapkan semakin siap melahirkan pemimpin masa depan yang profesional, berintegritas, adaptif, dan mampu membawa perubahan positif bagi dunia pendidikan.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
LANGUAGE»