SAMARINDA IAIN NEWS,- Fakultas Syariah IAIN Samarinda kembali melakukan kegiatan dalam berbagai kajian syariah dan hukum yang bertemakan Workshop Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah yang diselenggarakan di Auditorium IAIN Samarinda Jl. Abul Hasan Kota Samarinda (19/9/2017).
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Rektor IAIN Samarinda, Dr. H. Mukhamad Ilyasin, M.Pd, dan dihadiri oleh segenap sivitas akademika baik dari kalangan pejabat tinggi baik di level institusi maupun fakultas serta seluruh mahasiswa Fakultas Syariah pada setiap prodi yakni Hukum Tata Negara (HTN), Hukum Ekonomi Syariah (HES), dan Hukum Keluarga (HK).
Dalam kegiatan Workshop Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini dihadiri oleh beberapa orang pakar yang tidak diragukan lagi keilmuannya dalam bidang hukum yakni; Endang Siskalia E.P, S.H, M.H (Kementerian Hukum dan HAM Kaltim), Jasno, S.P, M.M (Anggota DPRD Prov. Kaltim), Dr. H. Bunyamin Alamsyah, S.H, M.Hum (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda), dan Rosmini, S.H, M.H (Dosen Universitas Mulawarman).
Acara ini bertujuan untuk dapat memberikan pemahaman dan wawasan keilmuan kepada mahasiswa Fakultas Syariah tentang bagaimana menyusun sebuah rancangan peraturan daerah. Terutama bagaimana cara menyusun Perda partisipatif dan bernuansa syariah yang nantinya dapat menjadi kajian bagi mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Samarinda.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Dr. H. Bunyamin Alamsyah, S.H, M.Hum, mengungkapkan, “Berbagai kajian mengenai peraturan daerah dalam konteks hukum Islam yang bernuansa pluralitas dan keindonesiaan merupakan bidang garapan Fakultas Syariah dalam merespon berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat. Untuk itu, perlu adanya pemahaman secara utuh mengenai bagaimana cara menyusun rancangan peraturan daerah yang baik dan mewakili semua unsur tentunya tidak mudah. Maka dari itu, perlu dilakukan berbagai riset mendalam agar dapat ditemukan formula yang nanti dapat menjadi peraturan daerah dan dapat dilaksanakan oleh semua unsur masyarakat Kaltim khususnya”, ungkapnya.
Senada dengan ungkapan di atas, Rusmini, S.H, M.H menambahkan, “Pembentukan Perda partisipatif melalui ide-ide nuansa syariah adalah bagian dari partisipatif. Maka perlu dikaji apa yang menjadi dasar penyusunan perda syariah. Indonesia adalah negara hukum. Dalam ilmu hukum, ada hukum tertulis dan tidak tertulis. Sesungguhnya Pancasila itu terdapat nuansa Islam. Dasar ini dapat menjadi dasar hukum sebagai grand teori untuk membentuk Perda Syariah. Namun, tetap memperhatikan kemaslahatan umat”, tambahnya. #Arbain.





