- Cuti kuliah adalah hak mahasiswa untuk tidak memprogramkan studi pada semester tertentu karena ada keperluan/kepentingan yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan akademik secara rutin
- Mahasiswa dapat mengambil cuti kuliah sesudah mengikuti perkuliahan sekurang-kurangnya dua semester bagi S.1 dan satu semester bagi S.2
- Mahasiswa yang mengambil cuti diwajibkan memiliki surat keterangan cuti akademik (SKCA) yang dikeluarkan oleh Dekan/Jurusan/Direktur Pascasarjana
- Mahasiswa yang tidak melakukan herregistrasi dalam semester tertentu, maka secara otomatis dinyatakan cuti akademik dan mahasiswa yang bersangkutan diberikan surat keterangan cuti bagian akademik dan kemahasiswaan.
- Mahasiswa yang dicutikan secara otomatis oleh lembaga tidak berhak mendapatkan cuti tambahan.
- Masa pengurusan surat keterangan cuti mulai akhir semester yang sedang dijalani dan paling lambat 2 bulan setelahnya.
- Izin cuti diberikan kepada mahasiswa maksimal 4 semester dengan ketentuan bahwa cuti hanya diizinkan berturut-turut selama 2 semester untuk program sarjana (S.1). sedangkan untuk mahasiswa (S.2) maksimal 2 semester.
- Mahasiswa yang sedang izin cuti diwajibkan membayar SPP, apabila tidak membayar SPP dianggap mengundurkan diri (Drop Out)
- Masa cuti studi tidak dihitung sebagai masa studi mahasiswa.
- Cara pengajuan cuti sebagai berikut
- Mahasiswa terlebih dahulu mengajukan surat permohonan izin cuti kepada Dekan/Direktur Pascasarjana yang diketahui oleh orang tua/wali dan dosen penasehat akademik dengan cara mengisi formulir.
- Surat permohonan disertai dengan alasan yang kuat dan dibuktikan surat keterangan dengan alasan pengajuan cuti
- Dekan fakultas/direktur pascasarjana menerbitkan surat keterangan cuti akademik dengan tembusan ke bagian akademik kemahasiswaan paling lambat 2 bulan setelah surat izin cuti keluar.