Mahasiswa Pindahan

KETENTUAN MAHASISWA PINDAHAN

internal

  1. Mahasiswa pindahan dapat berasal dari internal IAIN Samarinda dari suatu Fakultas/Jurusan/Program Studi ke Fakultas/Jurusan/Program Studi yang lain.
  2. Kepindahan mahasiswa dari internal IAIN Samarinda dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Mahasiswa tersebut telah mengikuti perkuliahan semester 1 dan 2
    2. Perpindahan dapat dilakukan secara lintas Fakultas/Jurusan/Program Studi
    3. Adanya alasan yang rasional dan objektif
    4. Mendapatkan persetujuan dari Dekan Fakultas
  3. Masa studi mahasiswa pindahan ditetapkan sama dengan batas waktu pada Program Studi yang dituju dikurangi waktu studi yang ditempuh
  4. Proses kepindahan mahasiswa dari Fakultas/Jurusan/Program Studi internal IAIN Samarinda berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. Mengajukan surat permohonan pindah Fakultas/Jurusan/Program Studi disertai dengan alasan kepindahan ke Rektor IAIN Samarinda cq.Dekan Fakultas.
    2. Perpindahan mahasiswa antar Program Studi dalam satu Fakultas di setujui oleh Dekan Fakultas , perpindahan mahasiswa antar fakultas disetujui oleh Wakil Rektor I.
    3. Mahasiswa yang bersangkutan sedang melaksanakan herregistrasi pada semester III
    4. Melampirkan foto copy Kartu Hasil Studi (KHS) tiap semester dan transkip nilai sementara (IPS) yang di sahkan oleh Dekan/Jurusan/Program Studi asal.
    5. Mendapat surat persetujuan dari Fakultas/Jurusan asal maupun Jurusan yang akan dituju.
    6. Telah mendapatkan tanda tangan persetujuan dari dosen penasehat.
    7. Batas akhir pengajuan permohonan adalah batas akhir waktu herregistrasi  mahasiswa lama.
    8. Bagi mahasiswa yang telah mendapatkan persetujuan kepindahan, akan dikenakan biaya-biaya pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku dan mendapatkan surat persetujuan pindah yang akan ditembuskan ke perguruan tinggi asal, Fakultas/Jurusan/Program Studi, dosen penasehat dan orang tua/wali bersangkutan.

 

EKSTERNAL

  1. Mahasiswa pindahan dapat berasal dari eksternal IAIN Samarinda baik PTKI- maupun Perguruan tinggi lainnya.
  2. Kepindahan mahasiswa dari eksternal IAIN Samarinda dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Mahasiswa tersebut telah mengikuti perkuliahan minimal 1 semester
    2. Telah menempuh minimum 18 SKS dengan IPK minimum 2.50 untuk program S.1
    3. Telah menempuh minimum 12 SKS dengan IPK minimum 2.75 untuk program S.2
    4. Jurusan/Program Studi asal memiliki relevansi dengan Jurusan/Program Studi yang dituju.
    5. Program Studi Perguruan tinggi asal memiliki nilai akreditasi minimal B
  3. Proses kepindahan mahasiswa dari PTKI-PTU lain berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. Mengajukan surat permohonan pindah disertai dengan alasan kepindahan ke Rektor IAIN Samarinda.
    2. Melampirkan surat persetujuan pindah kuliah dari Pimpinan PT Asal.
    3. Jurusan yang dipilih sesuai dengan Jurusan di PT asal bagi mahasiswa yang telah berada pada minimum semester 1
    4. Menyerahkan Transkip Nilai/KHS Mata Kuliah yang telah ditempuh (asli).
    5. Surat persetujuan orang tua/wali bagi mahasiswa S.1
    6. Surat rekomendasi Fakultas/Jurusan bahwa mahasiswa bersangkutan berkelakuan baik.
    7. Surat izin belajar dari atasan bagi yang sudah berkerja.
  4. Batas akhir pengajuan permohonan adalah batas akhir masa pendaftaran penerimaan mahasiswa baru.

 

LANGUAGE»