KETENTUAN MAHASISWA PINDAHAN
internal
- Mahasiswa pindahan dapat berasal dari internal IAIN Samarinda dari suatu Fakultas/Jurusan/Program Studi ke Fakultas/Jurusan/Program Studi yang lain.
- Kepindahan mahasiswa dari internal IAIN Samarinda dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Mahasiswa tersebut telah mengikuti perkuliahan semester 1 dan 2
- Perpindahan dapat dilakukan secara lintas Fakultas/Jurusan/Program Studi
- Adanya alasan yang rasional dan objektif
- Mendapatkan persetujuan dari Dekan Fakultas
- Masa studi mahasiswa pindahan ditetapkan sama dengan batas waktu pada Program Studi yang dituju dikurangi waktu studi yang ditempuh
- Proses kepindahan mahasiswa dari Fakultas/Jurusan/Program Studi internal IAIN Samarinda berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Mengajukan surat permohonan pindah Fakultas/Jurusan/Program Studi disertai dengan alasan kepindahan ke Rektor IAIN Samarinda cq.Dekan Fakultas.
- Perpindahan mahasiswa antar Program Studi dalam satu Fakultas di setujui oleh Dekan Fakultas , perpindahan mahasiswa antar fakultas disetujui oleh Wakil Rektor I.
- Mahasiswa yang bersangkutan sedang melaksanakan herregistrasi pada semester III
- Melampirkan foto copy Kartu Hasil Studi (KHS) tiap semester dan transkip nilai sementara (IPS) yang di sahkan oleh Dekan/Jurusan/Program Studi asal.
- Mendapat surat persetujuan dari Fakultas/Jurusan asal maupun Jurusan yang akan dituju.
- Telah mendapatkan tanda tangan persetujuan dari dosen penasehat.
- Batas akhir pengajuan permohonan adalah batas akhir waktu herregistrasi mahasiswa lama.
- Bagi mahasiswa yang telah mendapatkan persetujuan kepindahan, akan dikenakan biaya-biaya pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku dan mendapatkan surat persetujuan pindah yang akan ditembuskan ke perguruan tinggi asal, Fakultas/Jurusan/Program Studi, dosen penasehat dan orang tua/wali bersangkutan.
EKSTERNAL
- Mahasiswa pindahan dapat berasal dari eksternal IAIN Samarinda baik PTKI- maupun Perguruan tinggi lainnya.
- Kepindahan mahasiswa dari eksternal IAIN Samarinda dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Mahasiswa tersebut telah mengikuti perkuliahan minimal 1 semester
- Telah menempuh minimum 18 SKS dengan IPK minimum 2.50 untuk program S.1
- Telah menempuh minimum 12 SKS dengan IPK minimum 2.75 untuk program S.2
- Jurusan/Program Studi asal memiliki relevansi dengan Jurusan/Program Studi yang dituju.
- Program Studi Perguruan tinggi asal memiliki nilai akreditasi minimal B
- Proses kepindahan mahasiswa dari PTKI-PTU lain berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Mengajukan surat permohonan pindah disertai dengan alasan kepindahan ke Rektor IAIN Samarinda.
- Melampirkan surat persetujuan pindah kuliah dari Pimpinan PT Asal.
- Jurusan yang dipilih sesuai dengan Jurusan di PT asal bagi mahasiswa yang telah berada pada minimum semester 1
- Menyerahkan Transkip Nilai/KHS Mata Kuliah yang telah ditempuh (asli).
- Surat persetujuan orang tua/wali bagi mahasiswa S.1
- Surat rekomendasi Fakultas/Jurusan bahwa mahasiswa bersangkutan berkelakuan baik.
- Surat izin belajar dari atasan bagi yang sudah berkerja.
- Batas akhir pengajuan permohonan adalah batas akhir masa pendaftaran penerimaan mahasiswa baru.