Keterangan Aktif

by

KETENTUAN AKTIF KEMBALI

  1. Aktif kembali adalah situasi dimana mahasiswa mengikuti perkuliahan setelah mengambil cuti kuliah.
  2. Mahasiswa yang cuti akademiknya telah berakhir, dan akan aktif kembali diwajibkan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
    1. Mengajukan surat permohonan aktif kembali kepada Dekan Fakultas Pascasarjana, selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan heregistrasi (daftar ulang) pada semester yang sedang berlangsung, dengan melampirkan surat keterangan cuti dan slip pembayaran SPP pada saat cuti.
    2. Mendapatkan surat keterangan aktif kembali dan Dekan Fakultas/Direktur Pascasarjana dengan tembusan ke bagian akademik kemahasiswaan.
  3. Mahasiswa yang melewati batas masa cuti akadmeik tanpa pemberitahuan yang sah kepada IAIN dikenakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
    1. Mahasiswa yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan pelayanan akademik sebagai mahasiswa IAIN Samarinda.
    2. Mahasiswa yang  berminat aktif kembali harus mengajukan permohonn tertulis kepada Rektor selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun akademik di mulai.
    3. Mahasiswa yang tidak menggunakan kesempatan mengajukan permohonan kepada Rektor IAIN untuk aktif kembali dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa IAIN samarinda
    4. Mahasiswa yang disetujui untuk aktif kembali, seluruh nilai hasil belajarnya tetap diakui.
  4. Mahasiswa yang tidak aktif kembali mengikuti kegiatan-kegiatan akademik lebih dari tiga semester berturut-turut pada prinsipnya bukan lagi sebagai mahasiswa IAIN Samarinda.
  5. Mahasiswa yang tersebut pada ayat 4, apabila ingin aktif kembali, maka wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor IAIN Samarinda.
  6. Apabila pengajuan tersebut disetujui oleh Rektor, maka mahasiswa tersebut dikenakan sanksi sebagai berikut :
    1. Validitas nilai mata kuliah keahlian akan ditinjau kembali
    2. Masa tidak aktif di anggap sebagai cuti akademik dan diperhitungkan dalam batas masa studi.
    3. Semua biaya selama tidak aktif kuliah harus dibayar sesuai dengan ketentuan.