KETENTUAN AKTIF KEMBALI
- Aktif kembali adalah situasi dimana mahasiswa mengikuti perkuliahan setelah mengambil cuti kuliah.
- Mahasiswa yang cuti akademiknya telah berakhir, dan akan aktif kembali diwajibkan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Mengajukan surat permohonan aktif kembali kepada Dekan Fakultas Pascasarjana, selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan heregistrasi (daftar ulang) pada semester yang sedang berlangsung, dengan melampirkan surat keterangan cuti dan slip pembayaran SPP pada saat cuti.
- Mendapatkan surat keterangan aktif kembali dan Dekan Fakultas/Direktur Pascasarjana dengan tembusan ke bagian akademik kemahasiswaan.
- Mahasiswa yang melewati batas masa cuti akadmeik tanpa pemberitahuan yang sah kepada IAIN dikenakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
- Mahasiswa yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan pelayanan akademik sebagai mahasiswa IAIN Samarinda.
- Mahasiswa yang berminat aktif kembali harus mengajukan permohonn tertulis kepada Rektor selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun akademik di mulai.
- Mahasiswa yang tidak menggunakan kesempatan mengajukan permohonan kepada Rektor IAIN untuk aktif kembali dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa IAIN samarinda
- Mahasiswa yang disetujui untuk aktif kembali, seluruh nilai hasil belajarnya tetap diakui.
- Mahasiswa yang tidak aktif kembali mengikuti kegiatan-kegiatan akademik lebih dari tiga semester berturut-turut pada prinsipnya bukan lagi sebagai mahasiswa IAIN Samarinda.
- Mahasiswa yang tersebut pada ayat 4, apabila ingin aktif kembali, maka wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor IAIN Samarinda.
- Apabila pengajuan tersebut disetujui oleh Rektor, maka mahasiswa tersebut dikenakan sanksi sebagai berikut :
- Validitas nilai mata kuliah keahlian akan ditinjau kembali
- Masa tidak aktif di anggap sebagai cuti akademik dan diperhitungkan dalam batas masa studi.
- Semua biaya selama tidak aktif kuliah harus dibayar sesuai dengan
ketentuan.