MUNAQOSAH
SEMINAR HASIL PENELITIAN
- Hasil penelitian yang dimaksud adalah skripsi dan tesis mahasiswa IAIN Samarinda.
- Seminar hasil dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari pembimbing I dan II dari dekan fakultas.
- Seminar hasil dilaksanakan secara tertutup.
- Tim penguji seminar hasil :
- Untuk skripsi, tim terdiri dari Penguji yang telah ditetapkan oleh Dekan beserta Pembimbing I dan II
- Untuk tesis, tim dari Penguji yang telah ditetapkan oleh Direktur serta Pembimbing I dan II
- Waktu perbaikan seminar hasil penelitian maksimal 1 bulan
- Seminar hasil penelitian menentukan lulus/tidak lulus dalam ujian munaqosah.
UJIAN SKRIPISI/TESIS
- Ujian skripsi/tesis adalah kegiatan akademik yang wajib ditempuh oleh seluruh mahasiswa.
- Ujian skripsi dapat dilaksanakan setelah mahasiswa dinyatakan lulus dalam ujian seminar hasil penelitian.
- Pelaksanaan ujian ditetapkan oleh Dekan/Direktur Pascasarjana.
- Tim ujian skripsi terdiri dari Ketua Sidang, Penguji Utama, Penguji I dan Penguji II, Sekretaris sedang (pembimbing II)
- Tim Ujian Tesis terdiri dari Ketua Sidang, Penguji Utama, Penguji Pendamping dan Sekretaris sidang.
- Salah satu penguji skripsi/tesis pada ayat 4 dan 5 adalah penguji yang sama pada seminar hasil penelitian.
- Alokasi waktu ujian untuk setiap skripsi/tesis adalah 60 menit, dengan ketentuan:
- Penyajian skripsi/karya ilmiah disampaikan oleh peserta selama 5 menit.
- Ketua Tim Penguji selama 15 menit.
- Penguji Utama selama 20 menit
- Penguji Pendamping selama 15 menit
- Sidang tim penguji untuk penentuan dan penyampaian hasil ujian selama 5 menit.
- Hasil ujian skripsi/tesis disampaikan secara terbuka di depan sidang ujian.
- Untuk tertib administrasi siding ujian, tim penguji didampingi oleh Dosen yang ditunjuk sebagai Sekretaris Sidang.
- Petugas tim sidang bertugas menyiapkan kelengkapan administrasi persidangan :
- Berita acara ujian
- Blangko penilaian bagi masing-masing penguji.
- Sekretaris sidang bertugas sebagai notulis
- Rekapitulasi hasil nilai ujian skripsi.
- Masing-masing tim penguji dengan ketentuan bobot :
- Ketua tim penguji sebanyak untuk skripsi 25% dan tesis 30 %
- Penguji Utama untuk skripsi sebanyak 30 % untuk Tesis 40 %
- Penguji I untuk Skripsi sebanyak 25%
- Penguji II untuk skripsi sebanyak 20%
- Penguji Pendamping untuk Tesis sebanyak-banyaknya 30%
- Perbaikan skripsi/Tesis maksimal 1 bulan setelah diujikan, apabila lebih dari 2 bulan tidak diperbaiki maka dilaksanakan ujian skripsi ulang.
SYARAT UJIAN SKRIPSI
Syarat mengikuti ujian skripsi antara lain:
- Surat keterangan munaqosah
- Surat keterangan lulus ujian komprehensif
- Surat keterangan/sertifikat lulus TOEFL
- Fotocopy ijasah SMU/sederajat/Diploma
- Fotocopy KTM (awal sampai akhir)
- Fotocopy transkip nilai sementara.
- Fotocopy sertifikat PKL
- Fotocopy sertifikat KKL
- Fotocopy bebas pinjam buku perpustakaan
- Fotocopy slip SPP (awal sampai akhir)
- Lembar penilaian skripsi
- Menyerahkan skripsi sebanyak 6 eksemplar
- Fotocopy sertifikat OPAK/TAMU
- Fotocopy sertifikat lulus Baca Tulis Al-Qur’an
- Semua persyaratan dimasukkan ke dalam map hijau.
SYARAT UJIAN TESIS
Syarat mengikuti ujian tesis antara lain :
- Mengisi formulir pendaftaran.
- Terdaftar sebagai mahasiswa aktif, dibuktikan dengan fotocopy pembayaran SPP dan herregistrasi.
- Lulus seluruh mata kuliah (46 SKS), dibuktikan dengan fotocopy Kartu Hasil Studi (KHS) yang telah dilegalisir
- Lulus ujian komprehensif, dibuktikan dengan surat keterangan lulus yang dilegalisir.
- Lulus ujian TOEFL (skor 450), dibuktikan dengan surat keterangan lulus/sertifikat yang dilegalisir (bagi mahasiswa yang nilainya dibawah skor 450, maka diwajibkan mengikuti ujian kembali dan setelah itu baru dianggap lulus).
- Lulus ujian proposal dibuktikan dengan fotocopy nilai hasil ujian dan rekomendasi perbaikan.
- Menyerahkan tesis sebanyak 5 (lima) rangkap.
- Kartu bebas pustaka.
- Berkas diserahkan menggunakan map warna merah.