MUNAQOSAH

MUNAQOSAH

SEMINAR HASIL PENELITIAN

  1. Hasil penelitian yang dimaksud adalah skripsi dan tesis mahasiswa IAIN Samarinda.
  2. Seminar hasil dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari pembimbing I dan II dari dekan fakultas.
  3. Seminar hasil dilaksanakan secara tertutup.
  4. Tim penguji seminar hasil :
    1. Untuk skripsi, tim terdiri dari Penguji yang telah ditetapkan oleh Dekan beserta Pembimbing I dan II
    2. Untuk tesis, tim dari Penguji yang telah ditetapkan oleh Direktur serta Pembimbing I dan II
  5. Waktu perbaikan seminar hasil penelitian maksimal 1 bulan
  6. Seminar hasil penelitian menentukan lulus/tidak lulus dalam ujian munaqosah.

UJIAN SKRIPISI/TESIS

  1. Ujian skripsi/tesis adalah kegiatan akademik yang wajib ditempuh oleh seluruh mahasiswa.
  2. Ujian skripsi dapat dilaksanakan setelah mahasiswa dinyatakan lulus dalam ujian seminar hasil penelitian.
  3. Pelaksanaan ujian ditetapkan oleh Dekan/Direktur Pascasarjana.
  4. Tim ujian skripsi terdiri dari Ketua Sidang, Penguji Utama, Penguji I dan Penguji II, Sekretaris sedang (pembimbing II)
  5. Tim Ujian Tesis terdiri dari Ketua Sidang, Penguji Utama, Penguji Pendamping dan Sekretaris sidang.
  6. Salah satu penguji skripsi/tesis pada ayat 4 dan 5 adalah penguji yang sama pada seminar hasil penelitian.
  7. Alokasi waktu ujian untuk setiap skripsi/tesis adalah 60 menit, dengan ketentuan:
    1. Penyajian skripsi/karya ilmiah disampaikan oleh peserta selama 5 menit.
    2. Ketua Tim Penguji selama 15 menit.
    3. Penguji Utama selama 20 menit
    4. Penguji Pendamping selama 15 menit
    5. Sidang tim penguji untuk penentuan dan penyampaian hasil ujian selama 5 menit.
  8. Hasil ujian skripsi/tesis disampaikan secara terbuka di depan sidang ujian.
  9. Untuk tertib administrasi siding ujian, tim penguji didampingi oleh Dosen yang ditunjuk sebagai Sekretaris Sidang.
  10. Petugas tim sidang bertugas menyiapkan kelengkapan administrasi persidangan :
    1. Berita acara ujian
    2. Blangko penilaian bagi masing-masing penguji.
    3. Sekretaris sidang bertugas sebagai notulis
    4. Rekapitulasi hasil nilai ujian skripsi.
  11. Masing-masing tim penguji dengan ketentuan bobot :
    1. Ketua tim penguji sebanyak untuk skripsi 25% dan tesis 30 %
    2. Penguji Utama untuk skripsi sebanyak 30 % untuk Tesis 40 %
    3. Penguji I untuk Skripsi sebanyak 25%
    4. Penguji II untuk skripsi sebanyak 20%
    5. Penguji Pendamping untuk Tesis sebanyak-banyaknya 30%
  12. Perbaikan skripsi/Tesis maksimal 1 bulan setelah diujikan, apabila lebih dari 2 bulan tidak diperbaiki maka dilaksanakan ujian skripsi ulang.

 

SYARAT UJIAN SKRIPSI

Syarat mengikuti ujian skripsi antara lain:

  1. Surat keterangan munaqosah
  2. Surat keterangan lulus ujian komprehensif
  3. Surat keterangan/sertifikat lulus  TOEFL
  4. Fotocopy ijasah SMU/sederajat/Diploma
  5. Fotocopy KTM (awal sampai akhir)
  6. Fotocopy transkip nilai sementara.
  7. Fotocopy sertifikat PKL
  8. Fotocopy sertifikat KKL
  9. Fotocopy bebas pinjam buku perpustakaan
  10. Fotocopy slip SPP (awal sampai akhir)
  11. Lembar penilaian skripsi
  12. Menyerahkan skripsi sebanyak 6 eksemplar
  13. Fotocopy sertifikat OPAK/TAMU
  14. Fotocopy sertifikat lulus Baca Tulis Al-Qur’an
  15. Semua persyaratan dimasukkan ke dalam map hijau.

 

SYARAT UJIAN TESIS

Syarat mengikuti ujian tesis antara lain :

  1. Mengisi formulir pendaftaran.
  2. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif, dibuktikan dengan fotocopy pembayaran SPP dan herregistrasi.
  3. Lulus seluruh mata kuliah (46 SKS), dibuktikan dengan fotocopy Kartu Hasil Studi (KHS) yang telah dilegalisir
  4. Lulus ujian komprehensif, dibuktikan dengan surat keterangan lulus yang dilegalisir.
  5. Lulus ujian TOEFL (skor 450), dibuktikan dengan surat keterangan lulus/sertifikat yang dilegalisir (bagi mahasiswa yang nilainya dibawah skor 450, maka diwajibkan mengikuti ujian kembali dan setelah itu baru dianggap lulus).
  6. Lulus ujian proposal dibuktikan dengan fotocopy nilai hasil ujian dan rekomendasi perbaikan.
  7. Menyerahkan tesis sebanyak 5 (lima) rangkap.
  8. Kartu bebas pustaka.
  9. Berkas diserahkan menggunakan map warna merah.
LANGUAGE»