PKL/PPL/KKN

Pasal 1

PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL)

  1. Praktek Kerja Lapangan (PKL) adalah salah satu bentuk implementasi secara sistematis antara program pendidikan dalam perkuliahan dengan program penguasaan keahlian yang diperoleh melalui kegiatan kerja secara langsung dalam dunia kerja/masyarakat untuk memperoleh tingkat keahlian sesuai dengan bidang keilmuannya.
  2. Praktek Kerja Lapangan (PKL) merupakan kegiatan akademik yang wajib ditempuh oleh seluruh mahasiswa.
  3. Dasar pelaksanaan PKL adalah :
    1. Undang-undang No. 20. Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    2. Undang-undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
    3. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
    4. Peraturan pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Pendidikan dan pengelolaan Perguruan Tinggi
    5. Peraturan menteri pendidikan nasional no. 49 tahun 2014 tentang standar nasional pendidikan tinggi
  4. Tujuan dari pelaksanaan PKL adalah mahasiswa mampu mengimplementasikan, mengembangkan keilmuan dalam dunia kerja/masyarakat, sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya, sehingga dapat menambah pengetahuan, pengalaman, dan keahlian sesuai dengan bidang keilmuannya.

 

Pasal 2

SASARAN

  1. Sasaran PKL adalah lembaga pemerintah maupun lembaga non-pemerintah yang memiliki relevansi dengan bidang keilmuan Fakultas/Jurusan/Program Studi yang ada di lingkungan IAIN Samarinda
  2. Sasaran PKL Fakultas Tarbiyah adalah lembaga pendidikan (sekolah/madrasah) dan instansi terkait dengan bidang akademik yang dikembangkan oleh IAIN Samarinda dan sosial keagamaan serta masyarakat sekitar lembaga-lembaga tersebut.
  3. Sasaran PKL Fakultas Syariah adalah lembaga-lembaga Perbankan Syariah, Perbankan Konvensional, Pengadilan Agama, Lembaga Bantuan Hukum dan lembaga-lembaga lainnya yang relevan dengan Jurusan/Program Studi
  4. Sasaran PKL Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) adalah lembaga-lembaga Perbankan Syariah, perbankan Konvensional, Lembaga Asuransi Syariah, Koperaisi, Baitul Mal Watamil (BMT), Badan Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), Rumah Zakat, Pegadaian lembaga-lembaga lainnya yang relevan dengna jurusan/Program Studi
  5. Sasaran PKL Fakultas Ushuluddin adab Dakwah (FUAD) adalah lembaga-lembaga sosial keagamaan, lembaga non pemerintah, lembaga Pers, Panti Asuhan, Masjid, Majelis Taklim dan lembaga relevan yang lainnya.

 

Pasal 3

PROGRAM PKL

  1. Program PKL terdiri dari berberapa bidang garapan dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  2. Bidang pendidikan terkait dengan kegiatan-kegiatan dalam upaya melakukan pendidikan dan pengajaran terhadap masyarakat, baik secara formal, informal maupun non-formal.
  3. Bidang Penelitian terkait dengan kegiatan survey, pengumpulan data dan analisis data yang terkait dengnan masalah yang sesuai dengan bidang keilmuan.
  4. Bidang Pengabdian Masyarakat terkait dengan kegiatan-kegiatan pendampingan, pembinaan, dan pelayanan terhadap masyarakat.

 

Pasal 4

PEMBIMBINGAN

  1. Pelaksanaan kegiatan PKL dibimbing oleh dosen pembimbing (supervisor) dan Penasehat lapangan (guru pamong, pembimbing, pendamping, pengarah).
  2. Dosen pembimbing adalah supervisor lapangan yang berasal dari Fakultas/Jurusan/Program Studi di IAIN Samarinda ( Internal).
  3. Dosen pembimbing internal dan eksternal ditunjuk oleh Fakultas/Jurusan/Program Studi dengan memperhatikan keilmuan yang dimiliki.

 

Pasal 5

PEMBEKALAN

  1. Pelaksanaan pembekalan merupakan bagian dari persiapan PKL. Dalam pembekalan akan diberikan materi-materi yang akan menjadi bekal mahasiswa dalam melaksanakan PKL.
  2. Materi yang diberikan kepada mahasiswa dalam pembekalan PKL dikelompokan menjadi 2 yaitu materi umum dan materi khusus.
  3. Materi umum PKL berisi materi yang terkait dengan teknis pelaksanaan mulai dari persiapan sampai evaluasi pelaksanaan PKL
  4. Materi khusus terkait dengan keilmuan yang diperlukan dalam pelaksanaan PKL.

KULIAH KERJA LAPANGAN (KKL)

 

Pasal 1

PENGERTIAN

 

  1. Kuliah Kerja Lapangan adalah suatu bentuk pendidikan aplikatif dengan cara memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa di tengah-tengah masyarakat dan secara langsung mengidentifikasi kemudian menangani permasalahan-permasalahan yang dihadapi.
  2. Kegiatan Kuliah Kerja Lapangan adalah bagian dari kegiatan akademik yang wajib ditempuh oleh mahasiswa yang dilaksanakan secara periodik.
  3. Kegiatan Kuliah Kerja Lapangan dapat dilakukan secara pilot projek kegiatan pengabdian dan pembinaan masyarakat dengan pola berkesinambungan untuk jangka waktu tertentu dan terpadu dengan Praktek Kerja Lapangan, dan Praktek Pengalaman Lapangan.
  4. Pelaksanaan Kuliah Kerja Lapangan terdiri dari kegiatan pembekalan dan kegiatan lapangan dengan bobot akumulatif beban studi 4 (empat) SKS.

 

Pasal 2

 

TUJUAN

Tujuan pelaksanaan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) adalah :

  1. Memberikan pengalaman belajar mahasiswa tentang pemberdayaan masyarakat.
  2. Menjadikan mahasiswa agar berkepribadian lebih dewasa dan dapat memperluas wawasan mahasiswa dengan mengembangkan pemikiran dan pola penalaran mahasiswa untuk dapat berpartisipasi dalam memecahkan problem-problem yang di hadapi maasyarakat.
  3. Mendekatkan Perguruan Tingga dengan masyarakat.
  4. Membantu pemerintah dalam mempercepat proses pembangunan dan mempersiapkan kader-kader pembangunan di Pedesaan yang berkelanjutan dalam berbagai bidang, khususnya bidang sosial keagamaan dan kemasyarakatan.
  5. Meletakan dasar-dasar agama sebagai penggerak dan pendorong kegiatan masyarkat, sehingga masyarakat mempunyai kesadaran bahwa melaksanakan pembangunan merupakan amal ibadah.

 

Pasal 3

SYARAT KKL

  1. Mahasiswa (S.1) reguler yang telah duduk di semester  VIII, dan/atau telah menyelesaikan minimal 120 sks yang dibuktikan dengan photocopy KHS semester I-VII.
  2. Mahasiswa aktif yang telah terdaftar ulang untuk studi di semester VIII atau lebih yang dibuktikan dengan lampiran photocopy slip pembayaran SPP.
  3. Tidak memprogram mata kuliah lain selain KKL dan/atau Skripsi yang dibuktikan dengan photocopy KRS semester VIII atau lebih.
  4. Mengisi dan menyerahkan satu rangkap formulir pendaftaran KKL.
  5. Melampirkan Surat Pernyataan Kesediaan Menanggung Resiko yang mungkin terjadi selama pelaksanaan KKL jika tidak memiliki asuransi jiwa/kesehatan, yang ditandatangani oleh orang tua/wali.
  6. Bersedia ditempatkan di lokasi yang ditetapkan oleh panitia.

 

LANGUAGE»