REGISTRASI
- Registrasi akademik adalah pelayanan mahasiswa untuk memperoleh hak dan izin mengikuti perkuliahan pada semester tertentu yang dilakukan pada awal semester setelah mahasiswa melakukan registrasi administrasi.
- Registrasi akademik meliputi konsultasi rencana studi, pemrograman mata kuliah, pengisian dan pengesahan KRS.
- Layanan registrasi akademik dilaksanakan di Fakultas/Jurusan/Program Studi bersama Dosen Penasehat untuk mahasiswa S.1 dan di pascasarjana bersama Dosen Penasehat, Direktur, Koordinator Program Studi bagi mahasiswa S.2.
- Mahasiswa wajib berkonsultasi dengan dosen penasehat dalam rangka penyusunan rencana studi semester sesuai kalender akademik.
- Pemrograman mata kuliah dilakukan oleh mahasiswa dengan cara menginput mata kuliah sesuai ketentuan.
- Mata kuliah yang diambil harus di konsultasikan dan disetujui oleh dosen penasehat dan diketahui Dekan Fakultas.
- Pemrograman mata kuliah terikat dengan aturan-aturan yang ditetapkan sesuai dengan Indeks Prestasi (IP) yang di capai pada semester sebelumnya.
- Syarat-syarat pemrograman:
- Telah melakukan herregistrasi pada semester yang bersangkutan.
- Menunjukan Kartu Hasil Studi (KHS) semester sebelumnya.
- Mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) ditandatangani oleh mahasiswa, disetujui oleh Dosen Penasehat Akademik dan diketahui oleh Ketua Jurusan/Program Studi.
- Pemrograman mata kuliah dalam KRS harus dipastikan sesuai ketentuan sebelum di print out untuk mendapatkan pengesahan.
- Kartu Rencana Studi dibuat 3 rangkap yaitu lembar 1 untuk mahasiswa, lembar 2 untuk dosen penasehat dan lembar 3 untuk Fakultas/Jurusan/Program Studi.
- Hasil input KRS dapat menjadi data base berupa informasi daftar perserta kuliah, daftar hadir kuliah, daftar dosen dan mata kuliah yang dibina, daftar nilai akhir dan data lain yang diperlukan.