Registrasi Mahasiswa

REGISTRASI

  1. Registrasi akademik adalah pelayanan mahasiswa untuk memperoleh hak dan izin mengikuti perkuliahan pada semester tertentu yang dilakukan pada awal semester setelah mahasiswa melakukan registrasi administrasi.
  2. Registrasi akademik meliputi konsultasi rencana studi, pemrograman mata kuliah, pengisian dan pengesahan KRS.
  3. Layanan registrasi akademik dilaksanakan di Fakultas/Jurusan/Program Studi bersama Dosen Penasehat untuk mahasiswa S.1 dan di pascasarjana bersama Dosen Penasehat, Direktur, Koordinator Program Studi bagi mahasiswa S.2.
  4. Mahasiswa wajib berkonsultasi dengan dosen penasehat dalam rangka penyusunan rencana studi semester sesuai kalender akademik.
  5. Pemrograman mata kuliah dilakukan oleh mahasiswa dengan cara menginput mata kuliah sesuai ketentuan.
  6. Mata kuliah yang diambil harus di konsultasikan dan disetujui oleh dosen penasehat dan diketahui Dekan Fakultas.
  7. Pemrograman mata kuliah terikat dengan aturan-aturan yang ditetapkan sesuai dengan Indeks Prestasi (IP) yang di capai pada semester sebelumnya.
  8. Syarat-syarat pemrograman:
    1. Telah melakukan herregistrasi pada semester yang bersangkutan.
    2. Menunjukan Kartu Hasil Studi (KHS) semester sebelumnya.
    3. Mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) ditandatangani oleh mahasiswa, disetujui oleh Dosen Penasehat Akademik dan diketahui oleh Ketua Jurusan/Program Studi.
  9. Pemrograman mata kuliah dalam KRS harus dipastikan sesuai ketentuan sebelum di print out  untuk mendapatkan pengesahan.
  10. Kartu Rencana Studi dibuat 3 rangkap yaitu lembar 1 untuk mahasiswa, lembar 2 untuk dosen penasehat dan lembar 3 untuk Fakultas/Jurusan/Program Studi.
  11. Hasil input KRS dapat menjadi data base berupa informasi daftar perserta kuliah, daftar hadir kuliah, daftar dosen dan mata kuliah yang dibina, daftar nilai akhir dan data lain yang diperlukan.
LANGUAGE»