Ujian Komprehensif

Pasal 1

UJIAN KOMPREHENSIF

Ujian komprehensif adalah ujian yang dilaksanakan untuk mengukur tingkat penguasaan mahasiswa dalam bidang keislaman dan spesialisasi keilmuan Fakultas/Jurusan/Program Studi/Konsentrasi serta menilai kemampuan mahasiswa dalam berpikir secara interdisipliner sebagai syarat untuk mengikuti ujian skripsi/tesis.

Pasal 2

BENTUK DAN SIFAT UJIAN KOMPREHENSIF

  1. Ujian komprehensif berbentuk ujian tulis dan ujian lisan.
  2. Ujian tulis dan ujian lisan merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi.
  3. Ujian komprehensif wajib bagi setiap mahasiswa program sarjana (S.1) dan program pascasarjana (S.2).

Pasal 3

BAHAN/MATERI UJIAN KOMPREHENSIF

  1. Materi ujian komprehensif mencakup keseluruhan bahan perkuliahan dan pengalaman belajar yang terintegrasi antara mata kuliah keislaman yang tergabung dalam komponen mata kuliah keilmuan keterampilan (MKKK) serta mata kuliah keahlian sesuai dengan program studi yang termasuk dalam komponen mata kuliah keahlian berkarya (MKKB).
  2. Daftar mata kuliah rumpun keislaman dan keilmuan Program Studi S.1 dan S.2 serta kisi-kisinya dapat di lihat pada pedoman tersendiri.

Pasal 4

SYARAT UJIAN KOMPREHENSIF

  1. Ujian komprehensif dapat dilaksanakan jika mahasiswa telah lulus semua mata kuliah teori dan praktek yang dibuktikan dengan transkip nilai sementara yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas/Direktur Pascasarjana.
  2. Mahasiswa telah lulus dalam seminar proposal skripsi / tesis yang dibuktikan dengan surat keterangan lulus seminar yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas/Direktur Pascasarjana.
  3. Mahasiswa terdaftar sebagai mahasiswa aktif, bukan mahasiswa yang sedang cuti akademik.
  4. Mahasiswa mendaftar untuk mengikuti ujian komprehensif dengan melampirkan transkip nilai sementara, keterangan lulus seminar proposal skripsi/tesis dan foto copy Kartu tanda Mahasiswa (KTM)
  5. Mahasiswa menyerahkan karya ilmiah (paper) sebagai bahan acuan dalam pelaksanaan ujian komprehensif sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh masing-masing jurusan.

 

Pasal 5

PELAKSANAAN DAN WAKTU UJIAN KOMPREHENSIF

  1. Ujian komprehensif dilaksanakan dalam satu majelis terdiri 2 orang penguji mata kuliah keislaman dan dua orang penguji mata kuliah keilmuan Program Studi/Konsentrasi.
  2. Syarat penguji komprehensif adalah dosen dengan jabatan akademik minimal asisten ahli III/b berpendidikan Master (S2) sesuai dengan bidang keilmuan dosen.
  3. Pihak Fakultas/Program Pascasarjana menjadwalkan pelaksanaan ujian komprehensif setiap bulan minggu ketiga.
LANGUAGE»