Program Pascasarjana IAIN Samarinda Selenggarakan Kuliah Perdana

SAMARINDA, IAIN NEWS,- Mengawali perkuliahan semester ganjil 2017 program Pascasarjana (PPs) IAIN Samarinda menyelenggarakan kuliah umum di Auditorium Kampus 1 IAIN Samarinda Jalan KH. Abul Hasan No. 3 pada Sabtu pagi (26/8/2017).

Dr. H. Muhammad Nasir, M.Ag, Direktur Pascasarjana IAIN Samarinda dalam sambutannya mengungkapkan hendaknya mahasiswa pasca mengetahui standar proses perkuliahan sebagaimana ditetapkan oleh Peraturan Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi No. 44 Tahun 2015 tentang standar nasional pendidikan tinggi.

“Sebagai salah satu bagian dari civitas akademika IAIN Samarinda, mahasiswa harus mengetahui isi dari Permenristek Dikti No. 44 ini yang mengatur standar proses perkuliahan pada perguruan tinggi,” ungkap Dr. Muhammad Nasir, M.Ag di hadapan ratusan mahasiswa saat membuka kuliah umum perdana PPs IAIN Samarinda.
Menurutnya dengan merujuk standar nasional pendidikan tinggi sebagaimana tertuang di permen 44 Tahun 2005 ini maka mahasiswa bersama dosen dituntut untuk aktif sehingga progres perkuliahan dapat tercapai sesuai tujuan dan standar nasional.

Narasumber utama dalam kuliah umum perdana ini adalah Dr. KH. Moh. Mahrus, S.Ag., M.HI. Bapak dua anak ini membahas tema sentral bertajuk ‘Mengurai Masalah dengan Mashlahah : Alternatif Resolusi Sengketa Wakaf’.

Dalam pembahasannya Dr. KH. Moh. Mahrus, S.Ag., M.HI menyampaikan Wakaf dalam perspektif fikih didefinisikan sebagai perbuatan hukum menahan benda, yang dapat diambil manfaatnya tanpa menghabiskan bendanya untuk digunakan di jalan kebaikan. Hak milik berupa materi, yang telah diwakafkan dianggap sebagai milik Allah, yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tujuan wakaf.

“Wakaf adalah melepaskan kepemilikan individu atas suatu harta (properti), menyerahkannya secara permanen kepada Allah SWT, dan mendedikasikan manfaatnya untuk orang lain,” ungkap Dr. KH. Mahrus, S.Ag, M.HI.

Banyaknya konflik seperti masih banyak ahli waris yang menahan wakaf yang sudah dihibahkan tadi turut menjadikan diskusi berjalan kondusif dan interaktif. Penting dalam kuliah umum ini juga dibahas bagaimana mencari jalan penyelesaian dari konflik sengketa wakaf.# (lik/spp)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
LANGUAGE»